DPRD Batam Minta PT Batam Central Marina Perbaiki Jalan Abulyatama
Truk-truk yang digunakan perusahaan tidak sesuai dengan kemampuan tonase jalan.
Laporan Tribunnews Batam, Anne Maria
TRIBUNNEWSBATAM.COM, BATAM- Komisi III DPRD Batam mengaku belum memanggil PT Batam Central Marina dan sub kontraknya PT Silma mengenai keluhan warga akan reklamasi pantai Belian.
Namun begitu, melihat dari permasalahan yang ada, komisi yang membidangi masalah infrastruktur tersebut menyatakan bahwa kedua perusahaan pengembang itu memang banyak melanggar aturan dan sudah merugikan masyarakat.
"Kita belum ada panggil, sebab selain kami juga masih sibuk menggelar RDP lain. Masyarakat juga belum ada melaporkan secara resmi ke kami. Walaupun memang kemarin itu warga sempat ada yang berdemo dan meminta komisi III datang ke lapangan. Saat itu kami masih dalam kunker," ujar Jurado, anggota Komisi III.
Namun, ia membenarkan bahwa kerusakan jalan Abulyatama tersebut disebabkan oleh proses reklamasi pantai Belian.
Dimana truk-truk yang digunakan perusahaan tidak sesuai dengan kemampuan tonase jalan.
Jurado pun menegaskan bahwa yang harus memperbaiki jalan tersebut adalah pihak pengembang. Akibat dump truk yang digunakan kedua perusahaan itu, cukup banyak kerugian yang dialami, baik oleh warga maupun pemerintah.
"Siapa yang merusak jalan itu, mereka yang memperbaiki. Itukan mereka yang rusak, jadi tanggungjawab mereka. Kita cukup banyak rugi, selain jalan, mereka juga menggunakan truk dari luar Batam. Itu plat Jambi," ucapnya.
Ia meminta dinas terkait pun untuk melihat dari dokumen truk-truk yang dipakai untuk reklamasi tak berizin tersebut.
"Itu truk bisa masuk ke Batam harusnya kita pertanyakan juga dokumennya. Kita sudah dirugikan, jalan kita rusak karena truk itu. Sementara truk itu bayar pajak malah ke Jambi. Itu bisa ditanyakan ke perhubungan juga," ucapnya.
Jurado menilai pekerjaan yang dilakukan kedua perusahaan harusnya segera ditindak oleh pemerintah, dalam hal ini institusi terkait. Terutama mengenai izin reklamasinya.
"Reklamasi itukan izinnya banyak. Misalnya menyangkut UU lingkungan hidupnya, terus dari sisi kehutanannya, lalu ada juga UU Pelayaran nomor 17 tahun 2008 masalah alur Pelayaran lautkan bersinggungan," ucapnya.
Kemudian UU nomor 1 tahun 2014 tentang reklamasi pantai, dan banyak lagi.
Ia meyakini, tidak keseluruhan dari perizinan tersebut sudah dikantongi oleh perusahaan itu.
"Sangkin banyaknya, saya saja yakin reklamasi di Batam ini 80 persennya tidak sesuai. Termasuk yang di Belian itu," ucap dia.