Buronan Interpol Ditangkap Di Batam
Walau Dilepas, Polda Kepri Tetap Awasi Gerak Gerik Buronan Interpol
"Kita tidak seenaknya lepas. Sekarang dokumen sudah lengkap. Tetap diawasi dan kita akan tangkap lagi," ungkap Cahyono.
Laporan Tribunnews Batam, Alvin Lamaberaf
TRIBUNNEWSBATAM.COM, BATAM - Walaupun Polda Kepri melepaskan buronan interpol, Lim Yong Nam (40), seorang warga negara Singapura yang diamankan petugas Imigrasi Pelabuhan Internasional Batam Centre, Kamis (23/10/2014) lalu, namun Polda akan tetap mengawasi gerak gerik Lim.
Hal tersebut diungkapkan Dir Ditreskrimum Polda Kepri Kombes Pol Cahyono Wibowo, Senin (20/4/2015).
"Prosesnya tetap dilanjutkan. Kita tidak seenaknya lepas. Sekarang dokumen sudah lengkap. Tetap diawasi dan kita akan tangkap lagi," ungkap Cahyono.
Sementara itu, pengacara Lim, Dr Zevrijn Boy Kanu, SH,MA mengatakan, gugatan pihaknya telah dikabulkan dan kliennya telah dinyatakan bebas demi hukum.
"Gugatan kita dikabulkan proses penangkapan tidak sah langgar KUHP,"kata Boy Kanu.
Menurut Kanu, kliennya warga singapura tersebut sudah pernah diadili di singapore dan tidak terbukti bersalah.
Selain itu, Indonesia dan Amerika tidak mempunyai perjanjian hubungan ekstradisi. Sehingga tidak mempunyai hak untuk menahan.
"Polisi tidak punya hak tahan. Apa hak kita untuk tahan. Lagian tidak punya alat bukti mendukung dia bersalah. Sehingga dia dilepaskan demi hukum,"kata Kanu.
Dikatakannya, apabilah pihak kepolisian Polda Kepri kembali menangkap dan menahan kliennya, itu terserah polisi tetapi harus ada alat buktinya.
"Polisi mau tangkap terserah tapi harus ada alat bukti," ujar Kanu.
