Judi Berkedok Gelanggang Permainan
Pemko Batam Bekukan 4 Lokasi Gelper, Ini Daftarnya
Gelper-gelper tersebut didapati telah menyalahi aturan yang ditetapkan oleh pemerintah daerah Kota Batam.
Laporan Tribunnews Batam, Elhadif Putra
TRIBUNNEWSBATAM.COM, BATAM - Badan Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (BPM-PTSP) akan lakukan pembekuan izin untuk empat lokasi arena gelanggang permainan elektronik (Gelper).
Gelper-gelper tersebut didapati telah menyalahi aturan yang ditetapkan oleh pemerintah daerah Kota Batam.
Beberapa diantaranya juga ditemukan melakukan praktek perjudian yang seharusnya diperuntukkan untuk arena bermain anak-anak.
Penyelewengan izin tersebut ditemukan langsung oleh tim BPM-PTSP saat merazia lokasi-lokasi gelper di Batam, Minggu (19/4/2015) malam.
Adapun keempat lokasi tersebut adalah gelper yang berada di Top 100 Pinuin (Lubukbaja), gelper di Biliar Center (Nagoya), gelper di lantai II Avava Mall (Jodoh), dan gelper di Kapital Plaza (Batam Center).
"Keempat lokasi gelper tersebut telah menyalahi perizinan dari kita," kata Kepala Bidang Pengawasan dan Pengaduan BPM-PTSP Kota Batam, Noviandra.
Dilanjutkan Noviandra, operasi yang dilakukan berdasarkan banyaknya laporan yang diterima pihaknya, banyak arena gelper menyalahgunakan mesin permainan untuk perjudian. Sesuai arahan dari Kepala BPM-PTSP Batam, Gustian Riau, tim pengawasan pun diturunkan untuk melakukan pengawasan.
"Sesuai arahan kepala BPM-PTSP, tim diturunkan untuk melakukan pengawasa,"
Masih menurut Noviandra yang memimpin operasi, pengawasan yang dilakukan BPM-PTSP untuk gelper tidak main-main. Sebelumnya lima lokasi gelper juga telah dicabut izinnya.
"Yang terakhir kita cabut izinnya gelper Angel Game di lantai I Harbour Bay Mall," ujarnya
Pelanggaran yang dijumpai tersebut antarala lain, gelper di Top 100 Pinuin diketahui melanggar aturan adimistrasi, yaitu pengoperasian dengan memakai koin.
Sedangkan pelanggaran di gelper Biliar Center petugas menemukan pipet yang ditempel di mesin. Sehingga terlihat kecurangan dan kesan pembiaran yang dilakukan oleh pihak pengelola.
Untuk gelper di lantai II Avava Mall, Jodoh, petugas menemukan beberapa mesin permainan yang diaktifkan akan tetapi tidak termasuk kedalam daftar dalam perizinan.
Dan gelper di Kapital Plaza ditemukan tiga kesalahan sekaligus, yakni, tidak sesauinya jam operasional, mesin permainan menggunakan koin, serta para karyawan tidak mengenakan pakaian seragam.