Judi Berkedok Gelanggang Permainan

Pemko Batam Bekukan 4 Lokasi Gelper, Ini Daftarnya

Gelper-gelper tersebut didapati telah menyalahi aturan yang ditetapkan oleh pemerintah daerah Kota Batam.

"Semuanya itu telah tertera dalam aturan perizinan," tambah Kasubid Perizinan Sosial BPM-PTSP, Rudi Oktaviano di waktu yang sama.

Pembekuan izin hanya bersifat sementara. Akan tetapi untuk pencabutannya dalam waktu yang belum ditentukan.

"Kita akan dilayangkan surat pembekuan sementara. Jadi gelper tersebut tidak dapat beroperasi dulu," kata Rudi.

Pencabutan pembekuan izin tersebut akan dilakukan setelah para pengelola mengikuti aturan yang diterapkan. BPM-PTSP juga akan kembali melakukan pengecekkan setelah mendapatkan laporan dari pengelola.

Jika masih kedapatan menyalahi aturan, izin operasional gelper yang terkena razia akan dicabut selamanya.

"Kita juga menunggu keputusan dari pimpinan," tutup Rudi.

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved