Saat Digerebek, Pelaku 'Menyodorkan' Uang Untuk Menyuap Petugas
Para Pelaku Mencoba 'Menyuap' Petugas Saat Akan Ditangkap
Laporan Tribunnews Batam, Elhadif Putra
TRIBUNNEWSBÀTAM.COM, BATAM - Sebanyak 22 orang warga negara Republik Rakyat Tiongkok (RRT) diamankan petugas Imigrasi di sebuah rumah di kawasan Bukit Indah Sukajdi, Selasa (5/5/2015) malam.
Kepala Bidang Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian (Wasdakim) Kantor Imigrasi Klas I Khusus Batam, Rafli, mengatakan, penangkapan tersebut sengaja dilakukan setelah mendapat informasi dari Direktorat Jenderal Imigrasi.,
Saat dilakukan penangkapan, jelasnya, para pelaku mencoba menyuap petugas dengan mencoba menyodorkan sejumlah uang. Namun ditolak oleh petugas. "Waktu digerebek, mereka langsung menyuap petugas," tambahnya.
Untuk saat ini para WNA tersebut masih berada dan menjalani pemeriksaan di kantor Imigrasi Kelas I Khusus Batam.
Lanjut Rafli, Karena tidak keseluruhan dari WNA tersebut dapat menunjukkan dokumen perjalanannya, maka mereka terancam Pasal 71 UU No.6 tahun 2011 tentang keimigrasian.
"Itu kesalahan awal, sehingga bisa kita proses. Untuk sanksinya terdapat pada pasal 75, yang berisi memberikan tindakan administratif yaitu pendeportasian," jelasnya.(*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/batam/foto/bank/originals/wna-tiongkok-yang-diduga-jaringan-perjudian-internasional-diamankan_20150507_091945.jpg)