Selasa, 26 Mei 2026

Ada Tiga Kategori PSK di Indonesia

sejauh ini terdapat tiga kategori PSK di mayoritas negara Asia, termasuk di Indonesia.

Tayang:
IStimewa
Ilustrasi PSK papan atas 

Mengaca pada kasus di Indonesia, PSK dari kalangan ketiga ini bisa ditemukan di wilayah makam-makam atau warung kaki lima dengan mendapatkan bayaran mulai dari Rp 5 ribu hingga puluhan ribu rupiah sekali melayani.

"Jumlah mereka yang paling banyak diantara semua golongan," kata dia menjelaskan.

Sebelumnya, Kepolisian Resor Jakarta Selatan berhasil menangkap seorang mucikari yang biasa menyalurkan pekerja seks komersial (PSK) papan atas di Indonesia.

Tersangka berinisial RA, alias Obbie, ditangkap Polres Jaksel setelah menjadi perantara dalam transaksi jual-beli PSK di sebuah hotel ternama di kawasan Jakarta Selatan, Jumat malam (8/5).

Menurut keterangan Kepala Polres Metro Jakarta Selatan Komisaris Besar Wahyu Hadiningrat, RA ditangkap setelah pihak kepolisian berhasil mengelabuinya dengan berpura-pura menjadi pembeli dalam bisnis jual-beli wanita yang dia lakukan.

"Modusnya menawarkan seseorang, kemudian ketika kita mau memesan harus memberikan uang muka sebesar 30 persen dari nilai keseluruhan transaksi. Pada hari yang telah ditetapkan, pembayaran harus dilunasi sebelum masuk kamar," ujar Wahyu di Kantor Polres Metro Jakarta Selatan, Sabtu (9/5).

Menurut penjelasan Wahyu, sang tersangka biasa memasarkan PSK dengan harga yang cukup tinggi yaitu berkisar antara Rp 80 juta hingga Rp 200 juta untuk durasi tiga jam. Karena tarif PSK yang ditawarkan sangat tinggi, maka pembeli yang dilayani RA umumnya bukan merupakan kalangan masyarakat berpenghasilan menengah ke bawah di ibu kota.

RA diketahui melayani penjualan lebih dari 200 PSK papan atas selama ini. Namun Wahyu tidak dapat menyebutkan latar belakang profesi para PSK yang menjadi objek jual RA.

"Dari pemeriksaan kami, terdapat 200 perempuan (yang biasa dijual oleh RA). Latar belakang saksi kami tidak dapat sebutkan demi kepentingan penyidikan," ujar Wahyu. (CNN)

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved