Narkoba di Batam
Bawa Sabu ke Batam, 4 WN Malaysia Dituntut 16 Tahun Penjara dan Denda 2 M
Empat Warga Negara (WN) Malaysia penyeludup sabu-sabu 500 gram, dituntut 16 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Laporan Tribunnews Batam, Zabur A
TRIBUNNEWSBATAM.COM, BATAM- Empat Warga Negara (WN) Malaysia penyeludup sabu-sabu 500 gram, dituntut 16 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) saat sidang di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Rabu (13/5/2015).
JPU juga menuntut denda Rp 2 milar dan subsider 1 tahun kurungan penjara bagi keempat terdakwa.
Kempat WN Malaysia itu masing-masing Sethupathy Suppiah, Ragunath Gurunathan, Gunasilan Nava dan Meganathan Mamale.
Sidang itu sendiri dipimpin Budiman Sitorus, Arif Hakim N dan Juli Handayani. Sementara, Jaksa Andi Akbar sebagai JPU, sedangkan 4 terdakwa hadir didampingi Imanuel Tarigan selaku Penasihat Hukum (PH).
Dalam sidang tuntutan itu, digelar dua kali dan terdakwa Sethupathy Suppiah yang mendengarkan pertama tuntutan dari JPU. Dia terbukti melanggar pasal 114 ayat (2) jo 132 ayat (2) UU No.35 tahun 2009 tentang narkotika. Terdakwa terbukti menyeludupkan paket serbuk kristal berupa sabu seberat 500 gram.
"Terdakwa terbukti melakukan pemufakatan jahat dengan memiliki dan membawa paket serbuk kristal berupa sabu sebersat 500 gram. Dan dituntun dengan dihukum 16 tahun kurungan penjara serta denda Rp 2 milar subsider 1 tahun penjara," ujar JPU membacakan tuntutan.
Kemudian pada sidang yang kedua, masing-masing terdakwa Ragunath Gurunathan, Gunasilan Nava dan Meganathan Mamale, duduk bersama dikurusi pesakitan mendengar tuntutan yang di bacakan JPU.
"Terdakwa Ragunath Gurunathan, terdakwa Gunasilan Nava dan terdakwa Meganathan Mamale, terbukti dengan pemufaktan kejahatan. Ketiga terdakwa melanggar pasal 114 ayat (2) jo 132 ayat (2) UU No.35 tentang narkotika. Dan dituntut dengan hukum 16 tahun kurungan penjara, denda Rp 2 milar dengan subsider 1 tahun penjara," kata JPU membacakan tuntutan.
Sementara PH ketiga terdakwa meminta waktu kepada Majelis Hakim, untuk membacakan pledoi atau pembelaan dalam sidang selanjutnya.
"Kami minta waktu seminggu Majelis Hakim untuk membacakan pledoi atas tuntutan JPU," ujar Imanuel Ginting.
Seperti diberitakan sebelumnya, ketiga terdakwa ditangkap di kamar 624 Hotel Golden View oleh polisi karena memiliki 10 paket sabu seberat 500 gram.
Awalnya pada 03 Desember 2014 terdakwa Sethupathy Suppiah, Ragunath Gurunathan, dan Meganathan Mamale, menerima paket sabu berbentuk kristal dari Gunasilan Nava di pelabuhan Setulang Laut, Johor Bahru Malaysia.
Kemudian barang haram itu disimpang didalam celana dan menuju Batam melalu pelabuhan internasional Batam Centre.
Setibanya di Batam ke empat terdakwa tadi langsung menuju Hotel Golden View dan menyewa kamar 605 dan kamar 616 untuk melakukan transaksi sabu dengan pembeli. Selanjutnya, 10 paket sabu itu dikumpulkan kepada Gunasilan Nava yang kemudian disimapn didalam tas kresek.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/batam/foto/bank/originals/terdakwa-narkoba-4-wn-malaysia_20150514_102546.jpg)