Rabu, 29 April 2026

Narkoba di Batam

Bawa Sabu ke Batam, 4 WN Malaysia Dituntut 16 Tahun Penjara dan Denda 2 M

Empat Warga Negara (WN) Malaysia penyeludup sabu-sabu 500 gram, dituntut 16 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Tayang:
tribunnews batam/zabur
Tiga dari 4 WN Malayisa masing-masing Ragunath Gurunathan, Gunasilan Nava dan Meganathan Mamale, duduk bersama dikurusi pesakitan mendengar tuntutan yang di bacakan JPU dalam sidang yang di gelar di PN Batam, Rabu (13/5/2015). 

Seterusnya Ragunath Gurunathan dan Gunasilan Nava masuk ke kamar 605 dan Sethupathy Suppiah serta Meganathan Mamale masuk ke kamar 616.

Tidak lama Gunasilan Nava dihubungi Sarma (DPO) untuk menemui pembeli yaitu Aryanto dan Ferry Apendrik anggota Polisi yang melakukan penyamaran saat itu, di kamar 624.

Kemudian Gunasilan Nava menyuruh Ragunath Gurunathan melakukan pengecekan terhadap uang yang dibawa dua orang pembeli tadi.

Saat Aryanto dan Ferry Apendrik mengecek paket sabu yang disimpan dalam 10 bungkus plastik, kemudian masuk tiga anggota polisi masing-masing Veridian, Ganda Turnip dan Gusral Hadi melakukakn penangkapan di kamar 624

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved