Buronan Interpol Ditangkap Di Batam
PN akan Putuskan Lim Diekstradisi ke AS atau Dideportase ke Singapura
Perkara Lim Yong Nam, WN Singapura yang menjadi boronan interpol Amerika, tak lama lagi akan disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Batam.
Laporan Tribunnews Batam, Zabur A
TRIBUNNEWSBATAM.COM, BATAM - Perkara Lim Yong Nam, WN Singapura yang menjadi boronan interpol Amerika, tak lama lagi akan disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Batam.
Wenhenol, Jaksa Kejati Kepri selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara Lim, Kamis (21/5/2015) menjelaskan, dalam persidangan nanti bukan perkara pokok yang diuji di pengadilan, namun administrasinya.
Materi sidang adalah apakah hakim nanti akan menentapkan tersangka bisa dilakukan ekstradisi ke Amerika Serikat atau dideportasi ke Singapura.
"Dalam sidang nanti, pengadilan akan menentapkan apakah Lim Yong Nam diesktradisi (ke Amerika Serikat) atau dideportasi ke negara asalnya (Singapura),"kata Wenhenol.
Sementara DR Zevrijin Boy Kanu selaku , Penasehat Hukum (PH) Lim Yom Nam, mengaku sudah siap menghadapi proses persidangan nanti di PN Batam.
Dia juga sudah menyiapkan beberapa berkas yang dijadikan alat bukti pendukung atas keberatan setiap dakwaan JPU.
"Dakwaan JPU, akan kita tanggapi dengan keberatan yang dibuktikan dengan beberapa berkas. Karena yang disidangkan bukan perkara pokok tapi adiministrasi. Dalam praperadilan, Hakim Tunggal menerimpa permohonan kita sebagai pemohon," katanya.
