Penyidik Kejati Dalami Dugaan Korupsi Proyek Damkar Tanjungpinang
Salah satunya kasus dugaan korupsi proyek pembangunan revitalisasi gedung pemadam kebakaran (Damkar) di Kota Tanjungpinang senilai Rp2,5 miliar.
Laporan Tribunnews Batam, Aprizal
TRIBUNNEWSBATAM.COM, TANJUNGPINANG - "Setiap penanganan kasus korupsi oleh penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepri, tidak ada kata terlambat dalam penanganannya. Jika ditemukan bukti-bukti tindakan melawan hukum dan ada kerugian negara, tidak ada kata tidak dilanjutkan proses hukumnya. Hasil akhir penanganannya akan indah pada akhirnya,"ungkap Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Kepri, Sudung Sitomorang SH saat menjawab pertanyaan awak media terkait perkembangan sejumlah kasus dugaan korupsi yang tengah ditangani jaksa.
Sebagaimana diketahui, penyidik Satgasus Kejati Kepri yang terdiri dari enam tim tengah menangani sejumblah kasus dugaan korupsi. Salah satunya kasus dugaan korupsi proyek pembangunan revitalisasi gedung pemadam kebakaran (Damkar) di Kota Tanjungpinang senilai Rp2,5 miliar.
Asisten Pidana Korupsi (Aspidsus) Kejati Kepri, Yulianito SH MH menyatakan, penyelidikan dugaan kasus korupsi proyek pembangunan revitalisasi gedung pemadam kebakaran (Damkar) di Kota Tanjungpinang senilai Rp2,5 miliar yang dikerjakan PT Purna Bhakti Karya Bintan, menggunakan APBD 2013, tegasnya, hingga saat ini masih terus berlanjut.
"Siapa bilang kasus itu tidak lanjut, penyidik kita masih terus bekerja untuk melanjutkan penyelidikan atas dugaan kasus kurupsi proyek pembangunan gedung Damkar di Tanjungpinang tersebut," tegas Yulianto serta diamini oleh Setyawan SH, selaku kordinator tim Satgasus yang menangani dugaan kasus tersebut, Kamis (21/5/2015) malam.
Namun saat ditanya sejauh mana perkembangan penanganannya, Yulianto enggan menyebutkan tentang sejauh mana proses penyidikan yang telah ia lakukan atas dugaan kasus tersebut.
"Yang jelas, anggota tim penyidik kita masih terus bekerja, dan saya tidak akan menyampaikan terkait meteri penyelidikan dugaan kasus yang tengah kita tangani saat ini," kata Yulianto.
Sebagaimana diketahui sebelumnya, LSM KCW, sebelumnya telah melengkapi sejumlah bukti laporannya ke penyidik Kejati Kepri, sebagai upaya tindak lanjut atas laporan dugaan kasus korupsi yang telah disampaikan sejak, Selasa (25/8/2015) lalu oleh LSM KCW Kepri.
Laporan tersebut langsung diserahkan ke Bagian Asisten Pidana Khusus dan Assiten Pengawasan Kejaksan Tinggi Kepri.
Proyek tersebut telah dikerjakan tahun 2013 oleh Pemerintah Kota Tanjungpinang, melalui Dinas PU Kota Tanjungpinang dengan alokasi dana APBD Pemko Tanjungpinang sebesar Rp2.550.017.000.00 untuk kegiatan pekerjaan kontruksi pembangunan dan rehabilitasi Kantor Pemadam Kebakaran di Jalan Ir Sutami Tanjungpinang.(*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/batam/foto/bank/originals/ilustrasi-korupsi_20150508_195242.jpg)