Tamu Redaksi

KIP Kepri Kunjungi Dapur Redaksi Tribun Batam

KIP Kepri menyediakan total hadiah mencapai Rp 21 juta yang dibagi dalam tiga kategori

Istimewa
Awak redaksi Tribun Batam berfoto dengan ketua dan anggota Komisioner KIP Kepri 

Laporan Tribun Batam, Iman Suryanto

TRIBUNNEWSBATAM.COM, BATAM - Sebagai bentuk memperingati 'Right to Know Day' yang diperingati setiap 28 September, Komisi Informasi Provinsi Kepri (KIP Kepri) mengajak seluruh lapisan masyarakat umum dan awak media untuk ikut berpartisipasi dalam program Karya Jurnalistik Transparansi 2015.

Dalam even ini, KIP Kepri menyediakan total hadiah mencapai Rp 21 juta yang dibagi dalam tiga kategori. Yakni Katogori Opini, Kategori berita dan kategori Fotografi.

"Setiap kategori akan dicari 3 pemenang, dan setiap tulisan dan foto milik peserta wajib terbit di media cetak maupun online," jelas Ketua Komisioner KIP Kepri, Arifuddin Jalil, S.Ag yang didampingi Wakil Ketua Irwandy S.IP., M.Si, serta anggota KIP yang terdiri dari Hj.Liesminidiningsih, SH, Jazuli, ST dan Ferry M Manalu, S.Sos., MM, saat berkunjung ke dapur redaksi Tribun Batam, dan disambut hangat Wakil Pemimpin Redaksi Tribun Batam, Richard Nainggolan dan Redaktur Online Tribun Batam, Iman Suryanto, Jumat (5/6/2015) sore.

Dan nantinya, tambah Arifuddin, setiap hasil tulisan dan foto yang sudah dimuat di media cetak dan online di kirim langsung ke Kantor KIP Kepri di Jalan Ahmad Yani Km 5 nomor 62, Tanjungpinang, Kepri, atau menghubungi nomor telepon (0771) 315350.

Ketika disinggung mengenai tujuan lomba tersebut, pria yang akrab dipanggil Arzal ini mengatakan kegiatan tersebut sebagai bentuk apresiasi kepada awak media, dan masyarakat umum yang konsen terhadap transparasi di kepri, sekaligus menyosialisasikan keberadaan KIP di Kepri.

Mengingat sebuah keterbukaan informasi sejalan dengan salah satu pilar reformasi yakni transparansi.

Secara komprehensif Undang-undang nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) mengatur mengenai kewajiban, badan publik negara dan badan publik non negara untuk memberikan pelayanan informasi yang terbuka, transparan dan bertanggung jawab kepada masyarakat.

Dan KIP pun dibentuk sebagai lembaga mandiri yang berfungsi menjalankan UU KIP dan peraturan pelaksanaannya, menetapkan petunjuk teknis standar layanan informasi publik dan menyelesaikan sengketa informasi publik melalui mediasi dan/atau ajudikasi nonlitigasi.

"Jadi mediasi adalah penyelesaian sengketa informasi publik antara para pihak melalui bantuan mediator Komisi Informasi. Sedangkan ajudikasi nonlitigasi adalah proses penyelesaian sengketa informasi publik antara para pihak yang diputus oleh Komisi Informasi,"jelasnya.

Sementara itu, Wapemred Tribun Batam, Richard Nainggolan menyambut baik adanya lomba jurnalistik tersebut. Dan berjanji akan membantu mempromosikan dan menyebarluaskan hal tersebut, serta Institusi KIP Kepri melalui Tribun Batam, Bintan News dan www.batam.tribunnews.com .

"Ya kita senang ada lomba ini, selain untuk mengasah pengetahuan juga bisa membantu menyosialisasikan KIP Kepri kepada masyarakat,"jelasnya. (isu)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved