Penyelundupan Uang ke Luar Negeri
Apakah Rp 1,4 M Selundupan dari Batam ke Malaysia Hasil Pencucian Uang?
Apakah uang Rp 1,4 M yang diselundupkan Tini dkk dari Batam ke Malaysia merupakan hasil pencucian uang?
Laporan Tribunnews Batam, Elhadif Putra
TRIBUNNEWSBATAM.COM, BATAM - Apakah uang Rp 1,4 M yang diselundupkan Tini dkk dari Batam ke Malaysia merupakan hasil pencucian uang?
Kasi Penindakan Kantor Bea dan Cuka Batam, Slamet Riyadi, mengatakan, pihaknya belum mengetahui hal tersebut.
Pelaku Tini telah dibebaskan setelah membayar uang denda yang dijatuhkan padanya.
Dijelaskan Slamet Riyadi, dua warga Malaysia, Logarajan dan Alexander yang juga diamankan, mengaku membawa uang mereka sendiri.
Dari hasil penyelidikan, keduanya berbisnis peminjaman uang (rentenir) di Batam.
Hingga Selasa (9/5/2015) sore, kedua pria itu masih berada di kantor Bea dan Cukai Batam.
"Kita masih menahan uang mereka hingga mereka membayar denda ke bank dan menyerahkan bukti storannya ke kita," tutup Slamet.
Dalam ketentuannya bagi warga yang ingin membawa uang tunai dengan jumlah lebih dari Rp 100 juta ke luar negeri harus melaporkan ke Bank Indonesia (BI).
Kasi Bimbingan Kepatuhan Bea dan Cukai Batam, Emi L menambahkan, atas pelanggaran tersebut, ketiga pelaku dikenai sanksi administrasi sebesar 10 persen dari nilai uang yang telah dibawanya.
Sanksi tersebut sesuai dengan yang tertera dalam undang-undang No.8 tahun 2010 Pasal 35 Ayat 1.
"Ini tidak ada pidananya. Hanya sanksi administrasi sebesar 10 persen," ujar Emi.