Pemilukada Bintan 2015

24 Tahun Mengapdi, Wakil Bupati Bintan Berniat Mundur dari PNS

Wakil Bupati Bintan H Khazalik berniat pengunduran diri dari Pegawai Negri Sipil (PNS) untuk maju ke Pilbup Bintan.

zoom-inlihat foto 24 Tahun Mengapdi, Wakil Bupati Bintan Berniat Mundur dari PNS
TRIBUN/MAULANA
Wakil Bupati Bintan Khazalik.

Laporan Tribunnews Batam, Eko Setiawan

TRIBUNNEWSBATAM.COM, BINTAN-  Keseriusan Wakil Bupati Bintan H Khazalik untuk maju dalam Pemilihan Bupati (Pilbup) Kabupaten Bintan tahun 2015-2020 mendatang semakin mantap.

Khazalikpun berniat pengunduran diri dari Pegawai Negri Sipil (PNS).

Khazalik sendiri sudah terhitung memangku jabatan sebagai PNS sejak 24 tahun yang lalu.

Disana dia juga sudah menduduki beberapa jabatan strategis.

Saat ditemui usai melakukan safari Ramadan di Mesjid Nurul Iman Sei Nam darat, Wacopek Kijang, Khazalik mengaku akan mengajukan berkas pengunduran dirinya dalam waktu dekat.

"Saya mungkin awal Juli sudah mengurusnya (Pengunduran diri PNS)," ucap Khazalik, Rabu (24/6/2015) malam kemarin.

Surat pengunduran diri dari PNS bagi yang hendak mendaftar ke KPU sesuai dengan peraturan KPU yang diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 53, Ketua KPU Bintan, Wandra Fadillah menjelaskan, untuk PNS dengan golong IV C dan IV D, wajib mengurus pengunduran dirinya ke Badan Kepegawaian Nasional (BKN) pusat.

Sementara untuk PNS dengan golongan setingkat dibawahnya hanya perlu mengurus berkas pengunduran dirinya ditingkat regional seperti di BKD Provinsi.

Selain itu juga, Wandra menyebutkan, Surat Keterangan (SK) pengunduran diri dari BKN pusat ada dua jenis.

Pertama, surat yang menerangkan bahwa PNS yang bersangkutan sedang mengurus SK pemberhentian di BKN dan yang kedua, surat itu berupa SK pemberhentian yang sudah diterbitkan secara sah dengan ditandatangani Kepala BKN.

"Untuk pendaftaran, calon bisa melampirkan surat yang menerangkan bahwa pengunduran dirinya dalam proses di BKN pusat, namun pada saat penetapan calin nanti si calon tersebut harus melampirkan SK pengunduran dirinya yang sudah sah dari BKN minimal H- sebelum penetapan calon pada 26 Agustus sesuai jadwal," sebut Wandra.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved