Selasa, 14 April 2026

Belum Jadi Tersangka Korupsi Alkes Karimun, SN Sudah Kabur dari Kepri

SN, selaku Direktur PT KGS diketahui sudah menghilang. Bahkan rumahnya di salah satu perumahan di wilayah Tiban, di Batam, sudah dalam kondisi kosong.

Tribunnews.com
Ilustrasi Korupsi 

Laporan Tribunnews Batam, Aprizal

TRIBUNNEWSBATAM.COM, TANJUNGPINANG- Penyidik Satgasus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepri menunda penetapan dua orang tersangka dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan (Alkes) di Kabupaten Karimun.

Kedua orang yang bakal ditetapkan tersangka tersebut adalah Direktur RSUD Kabupaten Kariman yang juga sekaligus Penguna Anggaran (PA), Dokter AM dan SN selaku Direktur PT Karya Global Sarana (PT KGS).

Salah satu calon tersangka beberapa kali tidak memenuhi panggilan penyidik.

Informasi yang dihimpun Tribun Batam di Kejati Kepri, penyidik sudah melayangkan surat panggilan terhadap dua orang calon tersangka.

Dari dua orang tersebut, salah satu calon tersangka dari pihak penyedia alkes tidak bersedia memenuhi panggilan penyidik tanpa penjelasan.

"SN, selaku Direktur PT KGS diketahui sudah menghilang. Bahkan rumahnya di salah satu perumahan di wilayah Tiban, di Batam, sudah dalam kondisi kosong. Kemungkinan SN sudah membawa istri dan anak-anak nya keluar dari Kepri. Menghilangnya SN, bukan menjadi hal yang sulit bagi penyidik untuk mencarinya,"ungkap seorang sumber di Kejati Kepri.

Dari hasil penyelidikan, lanjutnya, dua orang yang dianggap paling bertanggungjawab yakni Penguna Anggaran (PA), Dokter AM dan SN selaku Direktur PT Karya Global Sarana (PT KGS).

Dalam kasus dugaan korupsi alkes Kabupaten Karimun ini, proyek tersebut menggunakan dana APBN tahun 2104 senilai Rp 6,7 miliar.

"Dari tindakan melawan hukum yang dilakukan dalam proses pengadaan Alkes, kerugian negara mencapai Rp2 miliar lebih,"ujar sumber itu lagi.

Ditambahkannya, penetapan tersangka secara resmi, penyidik hanya tinggal menunggu surat sprindik tersangka ditandatangani oleh Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Kepri, Sudung Situmorang SH.

Namun sebelum sprindik ditandatangani, penyidik terlebih dahulu melakukan pemanggilan terhadap kedua calon tersangka.

Pemanggilan keduanya, kehadirannya dianggap penting untuk selanjutnya dilakukan penahanan.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved