Saum Ramadan 2015
H-7, Perusahaan Wajib Bayarkan THR Pekerjanya
Tunjangan hari raya (THR) wajib dibayarkan pemberi kerja kepada pekerjanya selambat-lambatnya seminggu sebelum hari raya idul fitri.
Laporan Tribun Batam, Mhd Munirul Ikhwan
TRIBUNNEWSBATAM.COM, TANJUNGPINANG - Tunjangan hari raya (THR) wajib dibayarkan pemberi kerja kepada pekerjanya selambat-lambatnya seminggu sebelum hari raya idul fitri.
Hal ini disampaikan Surjadi, Kepala Dinsosnaker Tanjungpinang, Senin (29/6/2015).
Menurutnya, jika perusahaan terlambat memberikan THR, pekerja bisa melaporkan hal itu ke Dinas Sosial dan Tenaga Kerja (Dinsosnaker) Kota Tanjungpinang. Karena Dinsosnaker membuka posko pengaduan di kantornya di Batu 10.
"Kita sudah sebarkan surat edaran walikota nomor 463. Pada prinsipnya itu menjadi kewajiban pemberi kerja dalam hal ini pengusaha," katanya.
Untuk besaran THR yang diberikan, lanjutnya, juga sudah diatur. Pekerja dengan lama kerja tiga bulan berturut-turut berhak mandapatkan THR. Namun besarannya proporsional.
Sedangkan untuk pekerja satu tahun keatas, berhak mendapatkan THR sebesar gaji yang diterimanya setiap bulan.
"Tak ada alasan pengusaha tidak memberikan THR. Karena itu seharusnya sudah diperhitungkan jauh-jauh hari," katanya.
Pengalaman tahun-tahun sebelumnya, katanya, pemberian THR oleh 480 perusahaan dengan 9.000 lebih pekerja di Tanjungpinang tidak ada masalah. "Itu yang berbadan hukum. Yang tidak berbadan hukum atau perorangan juga lancar," katanya.(*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/batam/foto/bank/originals/ilustrasi-pembayaran-thr_20150628_151330.jpg)