Kamis, 9 April 2026

Saum Ramadan 2015

Perusahaan Kena Sanksi Jika Telat Beri THR, Pekerja Bisa Lapor ke Disnaker

Wakil Bupati Karimun, Aunur Rafiq mengingatkan perusahaan tidak lupa menunaikan kewajiban mereka yaknimencairkan dana Tunjungan Hari Raya (THR).

TRIBUNNEWSBATAM.COM/ARGIANTO DA NUGROHO
Suasana di salah satu industri galangan kapal di Batam. 

Laporan Tribunnews Batam, Rachta Yahya

TRIBUNNEWSBATAM.COM, KARIMUN - Wakil Bupati Karimun, Aunur Rafiq mengingatkan perusahaan di Kabupaten Karimun untuk tidak lupa menunaikan kewajiban mereka yaknimencairkan dana Tunjungan Hari Raya (THR) bagi pekerja muslim.

Pasalnya, Hari Raya Idul Fitri tinggal berapa pekan lagi, perusahaan wajib membayarkan THR paling lama H-7.

“Surat edaran Menteri Tenaga Kerja sudah diedarkan melalui surat pengantar dari Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Karimun kepada semua perusahaan yang beroperasi di Kabupaten Karimun. Jadi tidak ada alasan buat perusahaan, untuk menunda-nunda THR. Apabila tidak dikeluarkan akan mendapatkan sanksi,” ujar Rafiq.

Hal hampir senada juga dikatakan Kabid Hubungan Industrial Disnaker Karimun, Poniman.

Ia mengatakan pihaknya telah menerima surat edaran Menaker No.7/MEN/VI/2015 tentang Pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan dan imbauan mudik lebaran bersama.

Bahkan surat edaran tersebut juga sudah diteruskan ke perusahaan yang ada di Kabupaten Karimun melalui surat pengantar Disnaker Karimun, No TAR.560/NAKER-HI/289/IV/2015.

“Ya, sudah, sekitar seminggu lalu. Tembuskan dialamatkan kepada Ketua Komisi I DPRD Karimun, Apindo, Gapensi, Kadin, Koordinator APGK2, Federasi SPSI dan Federasi SPAI-FSPMI Kabupaten Karimun,” kata Poniman.

Dalam surat edaran Menaker itu berdasarkan Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) Nomor : PER.04/MEN/1994 tentang THR Keagamaan.

Disebutkan bahwa perusahaan, pemberian THR keagamaan adalah kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pengusaha kepada pekerja mereka.

Apabila pekerja tidak mendapatkan THR dari perusahaan tempat bekerja, Poniman minta secepatnya melaporkan kepada Disnaker Karimun untuk dapat segera ditindaklanjuti.

Ketua Serikat Pekerja Aneka Industri-Federasi Serikat Pekerja Metal Seluruh Indonesia (SPAI-FSPMI) Kabupaten Karimun, Muhamad Fajar mengatakan kewajiban pembayaran THR merupakan wajib hukumnya bagi perusahaan tanpa terkecuali.

Untuk besaran THR, Fajar mengatakan minimal kepada pekerja yang sudah bekerja selama 3 bulan secara terus- menerus.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved