Setelah 10 Tahun jadi Anggota, Baru Bisa Cairkan BPJS, Ini Alasannya

"Jadi kalau sudah 56 tahun, dipastikan dana itu bisa langsung dicairkan, sesuai dengan manfaatnya untuk kesejahteraan pekerja dihari tua," ujarnya.

tribunnews video/hadi maulana
Masyarakat Batam terlihat antusia mengikuti sejumlah game yang diberikan BPJS Ketenagakerjaan dalam acara Car Free Day. Selain game, BPJS Ketenagakerjaan juga memberikan door prize. Tribun/Hadi Maulana 

Laporan Tribunnews Batam, Hadi Maulana

TRIBUNNEWSBATAM.COM, BATAM - Peraturan baru pencairan dana Jaminan Hari Tua (JHT) yang sebelumnya lima tahun satu bulan, kini menjadi 10 tahun masa kepesertaan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS).

Menurut Kepala BPJS Ketenagakerjaan Batam I, Didi Suardi, untuk Batam pihaknya masih memberikan toleransi bagi pekerja yang berhenti per 1 Juni 2015 melakukan klaim dengan peraturan lama, yakni lima tahun satu bulan.

"Inikan program pemerintah untuk kesejahteraan rakyatnya. Tentunya yang terbaik dong untuk para pesertanya," kata Didi dalam temu pers di Kantor BPJS Batam, Kamis (2/7/2015).

Diceritakan Didi, jika mengikuti awal  program JHT ini, sebenarnya peserta bisa melakukan klaim setelah berusia 56 tahun.

"Hanya saja saat 1998 terjadi krisis moneter, sehingga membuat presiden mengeluarkan kebijakan pencairan JHT bisa dilakukan selama lima tahun enam bulan dan kemudian dilakukan perbaikan hingga akhirnya lima tahun satu bulan," ungkap Didi.

Makanya saat pergantian nama dan diberlakukannya jaminan pensiun ini per 1 Juli 2015, pemerintah juga melakukan perbaikan beberapa program yakni pencairan JHT yang bisa dilakukan setelah 10 tahun masa kepesertaan di BPJS Naker.

"Dan hal itu tertuang di UU No.40 Pasal 37 ayat 3 tentang pembayaran JHT minimal 10 tahun," ujarnya.

Di 10 tahun kepersertaanpun, Didi menjelaskan dana JHT itu tidak bisa dicairan seluruhnya, alias hanya 10 persen. Atau peserta bisa mengambil 30 persen untuk pembiyaan rumah. Terkecuali sudah berusia 56 tahun baru bisa dicairakn seluruhnya.

"Atau apabila si pekerja meninggal dunia, maka uang JHT bisa dicairkan seluruhnya dan diterima ahli warisnya," terang Didi.

Selain itu, tambah Didi, dirinya menegaskan bahwa dana JHT milik peserta tidak akan hilang dan teteap ada di BPJS Ketenagakerjaan.

"Jadi kalau sudah 56 tahun, dipastikan dana itu bisa langsung dicairkan, sesuai dengan manfaatnya untuk kesejahteraan pekerja dihari tua," ujarnya.

Tags
BPJS
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved