Menteri Hanif: PP Jaminan Hari Tua Amanat UU yang Disusun DPR
Hanif menuliskan responsnya langsung di change.org pada bagian ‘tanggapan pengambil keputusan.’
TRIBUNNEWSBATAM.COM, JAKARTA - Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri menjawab petisi online via change.org yang menolak aturan baru pencairan dana Jaminan Hari Tua (JHT) Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan.
Hanif menuliskan responsnya langsung di change.org pada bagian ‘tanggapan pengambil keputusan.’
Menteri asal Partai Kebangkitan Bangsa itu pun, membuka responsnya dengan ucapan terima kasih kepada publik atas segala masukan dan kritik mereka.
Ia berjanji mencari solusi terbaik untuk meredam kegelisahan berbagai pihak meski, kata Hanif, “Tentu tidak akan sanggup memuaskan semua orang.”
Aturan baru pencairan dana Jaminan Hari Tua diprotes keras lantaran pekerja baru boleh mengambil mengambil saldo setelah 10 tahun bekerja, bukan lagi lima tahun masa kerja seperti di aturan lama.
Seperti yang telah ia jelaskan beberapa kali, Hanif menekankan pemerintah tak boleh melanggar hukum dalam menyusun kebijakan, termasuk dalam menyusun Peraturan Pemerintah soal Jaminan Hari Tua yang diteken Presiden pada Selasa pekan lalu (30/6/2015).
“Aturan yang memerintahkan agar Jaminan Hari Tua baru dapat diambil setelah 10 tahun, membayar iuran adalah amanat UU 40/2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) Pasal 37 ayat 3,” kata Hanif.
Undang-Undang SJSN, ujar Hanif, merupakan produk politik lembaga legislatif, yakni Dewan Perwakilan Rakyat periode lalu.
“Jika Peraturan Pemerintah sepenuhnya disusun oleh jajaran lintas kementerian, maka UU merupakan produk politik legislatif di masa itu,” kata dia.
“Sehingga frasa JHT ‘Dapat diberikan sebagian setelah kepesertaan mencapai minimal 10 tahun’ adalah sesuatu yang mengikat untuk kami (pemerintah) bunyikan di dalam PP dan dijalankan oleh BPJS Ketenagakerjaan pasca 1 Juli 2015,” ujar Hanif.
Meski demikian Hanif mengatakan paham dengan keberatan yang muncul akibat regulasi tersebut.
“Sungguh sangat manusiawi rekan-rekan yang ingin mengambil tabungan JHT-nya untuk daftar sekolah anak, buka warung, modal usaha, biaya nikah, atau sekadar jadi tambahan menjelang lebaran untuk menyenangkan keluarga,” ujarnya.
Oleh sebab itu pemerintah sedang mencari titik tengah sebagai solusi. “Bagaimana mengerti kesulitan dan harapan rakyat, terutama yang bergaji pas-pasan, namun di saat yang sama tetap dalam rel hukum,” kata Hanif.
Ia menegaskan pemerintah mengeluarkan aturan baru Jaminan Hari Tua karena berupaya menjalankan hukum positif sekaligus menegakkan cita-cita pembangunan SJSN yang kuat, profesional, dan akuntabel sehingga mempercepat kesejahteraan rakyat dan menjamin perlindungan sosial bagi para pekerja.
Jaminan Hari Tua dari sudut pandang SJSN, ujar Hanif, memang bukan tabungan biasa, melainkan tabungan masa tua untuk perlindungan dan kesejahteraan di usia senja saat pekerja tak lagi produktif.