Menteri Hanif: PP Jaminan Hari Tua Amanat UU yang Disusun DPR
Hanif menuliskan responsnya langsung di change.org pada bagian ‘tanggapan pengambil keputusan.’
Namun saat ini, kata Hanif, pemerintah mendengarkan dengan sungguh-sungguh kritik yang muncul, bahwa “Ada keadaan-keadaan tertentu yang menjeda kita dari menerapkan Sistem Jaminan Sosial Nasional secara komprehensif, khususnya program Jaminan Hari Tua. Suatu keadaan yang ‘memaksa’ sebagian dari masyarakat kita untuk lebih berpikir tentang hari ini dan besok ketimbang memikirkan masa tua.”
Itulah sebabnya, ujar Hanif, Presiden merespons cepat keluhan masyarakat dan memerintahkan dia bersama Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan untuk memberikan pengecualian kepada para pekerja yang berhenti bekerja atau terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) agar dapat mencairkan dana JHT mereka sesegera mungkin tanpa harus menunggu masa kepesertaan 10 tahun.
Itu pula sebabnya Peraturan Pemerintah tentang Jaminan Hari Tua akan direvisi. Menurut Hanif, proses revisi akan dilakukan dalam tiga kerangka, yakni menjalankan amanat UU SJSN, mendekatkan diri dengan filosofi dan tujuan program JHT, sekaligus mempertimbangkan aspirasi yang berkembang di masyarakat.
Respons Menteri Hanif via change.org tersebut langsung mendapat tanggapan balik dari masyarakat.
Petisi online berjudul ‘Membatalkan kebijakan baru pencairan dana JHT minimal 10 tahun’ yang digalang Gilang Mahardhika asal Yogyakarta itu sendiri hingga pagi ini, Senin (6/7/2015) telah mengantongi lebih dari 100 ribu dukungan, tepatnya 105.036. (*)