Lebaran Idul Fitri 2015
22 Juli PNS Harus Masuk Kerja, Jika Bolos Diberi Sanksi Tegas
"Kita akan berikan sanksi tegas kepada pegawai yang libur lebih cepat atau masuk lebih lama tanpa ada alasan apapun," sebut Lamidi.
Laporan Tribunnews Batam, Eko Setiawan
TRIBUNNEWSBATAM.COM, BATAM - Lebaran tinggal beberapa hari lagi. Beberapa Pegawai Negri Sipil (PNS) Kabupaten Bintan sudah mengajukan cuti untuk mudik ke kampung halamannya masing-masing.
Para Pegawai yang mengambil cuti juga diminta agar tepat waktu saat kembali bekerja.
Lamidi, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bintan mengatakan ada sanksi yang akan diberikan kepada para PNS yang tidak disiplin alias menambah waktu liburnya.
"Kita akan berikan sanksi tegas kepada pegawai yang libur lebih cepat atau masuk lebih lama tanpa ada alasan apapun," sebut Lamidi, Kamis (9/7/2015).
Ini bukan hanya berlaku kepada PNS, bagi PTT dan honorer lainya juga berlaku sanksi tegas yang sudah diterapkan oleh Pemkab Bintan tersebut.
Menurut Lamidi, sanksi tegas seperti ini perlu di tegakkan mengingat selama ini sangsi yang diberikan hanya berupa teguran saja tanpa adanya tindakan.
Untuk itu, Lamidi mewanti-wanti agar PNS, PTT, dan honorer di lingkungan Pemkab Bintan bisa menegakkan asas disiplin dalam bekerja.
"Sangsi ini juga tidak mengenal golongan. Siapa yang melanggar akan kita berikan sanksi. Termasuk juga kepala dinas," lanjutnya.
Selain menyebutkan bakal memberikan sanksi bagi mereka yang main-main dengan asas disiplin, Lamidi juga menegaskan, tidak ada pengajuan cuti tambahan kepada pegawai yang mengambil cuti bertepatan dengan libur hari raya Idul Fitri.
"Ini karena libur hari raya tahun ini bertepatan dengan awal pekan, sehingga liburnya sebenenarnya sudah cukup lama," ungkap Lamidi.
Berdasarkan Surat Edaran Gubernur Kepri Nomor 673/BKPP-05/VI/2015 dan Surat Edaran Bupati Bintan Nomor 800/NKD/585 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2015 disebutkan bahwa pegawai mulai libur bekerja tanggal 16 Juli 2015. Karena lebaran tahun ini jatuh pada tanggal 17-18 Juli 2015.
Kemudian, ditambah libur cuti bersama sebanyak dua hari selama 20-21 Juli.
Tanggal 22 Juli PNS harus sudah kembali bekerja.
Untuk itu, Lamidi juga sudah memanggil seluruh Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang ada di Bintan untuk mengawasi daftar presensi para pegawainya sebelum dan seusai hari raya Idul Fitri.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/batam/foto/bank/originals/calon-pegawai-negeri-sipil-cpns-yang-lulus-tes-pada-2014-lalu_20150506_170541.jpg)