Investasi Bodong Brent Securities Batam

Dengar Tuntutan JPU, Terdakwa Investasi Bodong Langsung Pingsan

Yandi Suratna Gondoprawiro, tedakwa perkara investasi bodong PT Brent Securities, langsung pingsan di ruang persidangan usai mendengarkan dakwaan JPU.

tribunnews batam/zabur
Yandi Suratna Gondoprawiro, tedakwa perkara investasi bodong PT Brent Securities, langsung pingsan di ruang persidangan usai mendengarkan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Kamis (9/7/2015). 

Laporan Tribunnews Batam, Zabur A

TRIBUNNEWSBATAM.COM, BATAM - Yandi Suratna Gondoprawiro, tedakwa perkara investasi bodong PT Brent Securities, langsung pingsan di ruang persidangan usai mendengarkan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Kamis (9/7/2015).

Dakwaan tersebut dibacakan jaksa Pofrizal dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Batam, di Sekupang.

Yandi pingsan sesaat setelah sidang ditutup oleh Majelis Hakim yang dipimpin Ketua PN Batam, Khairul Fuad dengan anggota majelis hakim Juli Handayani dan Syarial.

Karena pingsan, Yandi langsung digotong petugas Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam, PN Batam dan beberapa anggota polisi menuju ke ruang hakim.

Kemudian Yandi Suratna Gondoprawiro langsung dilarikan ke rumah sakit.

investasi bodong

Sebelum sidang digelar, sejumlah korban investasi bodong menghadang Yandi saat hendak dibawa ke ruang sidang utama PN Batam.

Yandipun diteriaki korbannya yang menuntut uang mereka dikembalikan.

“Kembalikan uang kami, kami susah payah mengumpulkannya,”ujar puluhan korban yang sudah menunggu di ruang tunggu PN Batam.

Karena riuhnya suasana, terdakwa terpaksa dibawa kembali oleh petugas. Selanjutnya melalui ruang khusus hakim, terdakwa masuk ke dalam ruang sidang.

Majelis hakim sempat menanyakan kepada terdakwa apakah sanggup untuk mengikuti persidangan, kemudian terdakwa mengatakan sanggup.

“Saya usahakan sanggup untuk menjalani persidangan yang mulia,”ujar terdakwa menjawab pertanyaan hakim.

JPU Pofrizal mendakwa Yandi Suratna Gondoprawiro dengan pasal 372 dan 378 KUHPidana.

“Terdakwa didakwak dengan pasal 372 dan 378 KUHPidana, karena dinyatakan telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana penggelapan,” ujar JPU Pofrizal saat membacakan dakwaannya.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved