Investasi Bodong Brent Securities Batam

Dengar Tuntutan JPU, Terdakwa Investasi Bodong Langsung Pingsan

Yandi Suratna Gondoprawiro, tedakwa perkara investasi bodong PT Brent Securities, langsung pingsan di ruang persidangan usai mendengarkan dakwaan JPU.

tribunnews batam/zabur
Yandi Suratna Gondoprawiro, tedakwa perkara investasi bodong PT Brent Securities, langsung pingsan di ruang persidangan usai mendengarkan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Kamis (9/7/2015). 

Kemudian setelah mendengarkan dakwaan tersebut, Penasihat Hukum (PH) terdakwa Hermanto Barus menyatakan akan mengajukan eksepsi atas dakwaan tersebut sekaligus ingin mengajukan penangguhan penahaan terhadap terdakwa.

“Kami ajukan eksepsi yang mulia, sekaligus mengajukan penangguhan penahanan,”ujarnya menjawab pertanyaan hakim mengenai dakwaan yang diajukan JPU tersebut.

Sementara majelis hakim akan mepertimbangkan penangguhan penahanan terdakwa dan memberi kesempatan waktu kepada PH terdakwa untuk mengajukan eksepsi.

“Kalau untuk penahanan nanti dipertimbangkan dan eksepsi kami beri waktu sampai hari Selasa, (14/7/2015). Sidang kita tunda sampai hari Selasa,” ujar Khairul Fuad sambil menutup persidangan.

Seperti yang diberitakan sebelumnya, permasalahan dugaan Investasi 'bodong' yang dilakukan oleh PT Brent Securities dengan nilai kerugian Rp 28 miliar, dipastikan akan segera dilimpahkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam ke Pengadilan Negeri (PN) Batam.

Dan saat ini, tersangka Yandi Gondoprawiro telah dititipkan di rumah tahanan (Rutan) Batam.

Kasi Pidum Kejari Batam, Ali Akbar mengatakan perkara investasi bodong ini, segera dilimpahkan ke PN Batam. Dan saat ini pihaknya masih melengkapi administrasi dengan tersangka Yandi Gondoprawiro.

"Minggu depan berkas perkaranya sudah kita limpahkan ke Pengadilan," ujar Ali Akbar, Jumat (26/6/2015).

Nantinya, Perkara investasi bodong ini, akan ditangani Jaksa Ridho Setiawan dan Poprizal selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Untuk alat bukti yang dimiliki oleh Kejaksaan untuk menjerat tersangka di Pegadilan berupa bukti transaksi keuangan.

"Untuk pemblokiran rekening bank tidak ada kita lakukan," ujarnya.

Tersangka sendiri, dijerat dengan pasal 372 KUHP atau pasal 378 KUHP tentang penipuan dan pengelapan.(

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved