Kamis, 9 April 2026

Dugaan Korupsi Genset Dan Lampu Bandara

Terpidana Korupsi Bandara Batam Sudah Banyar Denda Rp 5,347 M

H Idit Mukijat Tulkin, terpidana kasus korupsi Bandara Internasional Hang Nadim membayar uang pengganti ke kas negara sebesar Rp 5.347.251.200.

tribunnews batam/zabur
Kasi Pidsus Tengku Firdaus menunjukan bukit setoran bank atas uang pengganti Rp 5,3 milar yang dibayar oleh terpidana kasus korupsi Bandara Hang Nadim, H Idit Mukijat Tulkin ke kas Negara, Kamis (9/7/2015). 

Laporan Tribunnews Batam, Zabur A

TRIBUNNEWSBATAM.COM, BATAM - H Idit Mukijat Tulkin, terpidana kasus korupsi pengadaan trafight light dan run way Bandara Internasional Hang Nadim membayar uang pengganti ke kas negara sebesar Rp 5.347.251.200.

Uang tersebut diserahkannya melalui Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam, Selasa (7/7/2015).

Terpidana ini, sebelumnya telah divonis Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Tanjungpinang selama 4 tahun penjara denda Rp 200 juta subsider 4 bulan kurungan.

Selain itu, terpidana diwajibkan membayar uang pengganti Rp5.347.251.200 dengan batas waktu selambat-lambatnya 1 bulan setelah putusan hakim.

Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Batam, Tengku Firdaus mengatakan, penanganan perkara Tipikor Bandara Hang Nadim Batam telahvonis dan sudah incracht (berkekuatan hukum tetap) pada tanggal 19 Juni 2015 lalu.

Dalam putusan majelis hakim itu terdakwa divonis 4 tahun penjara denda Rp 200 juta dengan subsider 4 bulan kurungan.

"Terdakwa juga diwajibkan membayar uang pengganti Rp5.347.251.200 dengan batas waktu selambat-lambatnya sebulan," ujarnya.

Terpidana pun membayarkan uang pengganti sesuai dengan amar putusan Majelis Hakim.

Uang tersebut dibayarkan pada Selasa, (7/7) ke Kejari Batam. Kemudian langsung disetorkan ke kas negara pada Rabu (8/7).

"Terpidana tanggal 7 Juli telah membayar uang pengganti dan telah disetorkan ke kas negara," kata Firdaus, sambil menunjukkan bukti setoran bukan pajak ke kas negara.

Sebelumnya Idit juga telah mengembalikan uang kerugian negara saat proses penuntutan Rp 1 Miliar.

"Rp 5,3 miliar ini sudah termasuk akumulasi dana titipan Rp1 miliar yang dititipkan sebelumnya," tuturnya.

Menurutnya, uang pengganti hanya dibebankan kepada terpidana Idit selaku pemenang tender proyek dengan nilai Rp 11 Miliar.

"Untuk Hendro dan Waluyo (terpidana lainnya) hanya dikenakan denda saja. Uang pengganti hanya dibebankan kepada Idit," katanya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved