Pencurian Ikan Di Perairan Kepri
33 Nelayan Illegal Fishing asal Kamboja Dipulangkan dari Anambas
Sebanyak 33 nelayan asing berkewarganegaraan Kamboja yang tertangkap melakukan illegal fishing di Perairan Kepri, dipulangkan ke negara asalnya.
Laporan Tribunnews Batam, SM Rohman
TRIBUNNEWSBATAM.COM, ANAMBAS- Sebanyak 33 nelayan asing berkewarganegaraan Kamboja yang tertangkap melakukan illegal fishing di Perairan Kepri, dipulangkan ke negara asalnya.
Puluhan warga negara Kamboja tersebut sebelumnya ditangkap oleh TNI AL karena menangkap ikan di perairan Indonesia secara ilegal.
Mereka yang selama ini ditahan di Anambas telah diberangkatkan menggunakan kapal feri Mv. VOC Batavia menuju Tanjungpinang.
Di Tanjungpinang mereka ditempatkan sementara di Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) yang ada di Tanjungpinang.
Selanjutnya akan diurus kepulangan mereka ke Kamboja menggunakan pesawat terbang.
Kepala Kantor Imigrasi kelas III Tarempa Agus Winarto mengatakan, proses pemulangan dilakukan setelah adanya permintaan dari pemerintah Kamboja, untuk segera memulangkan warga negara mereka yang tidak terlibat dalam proses hukum.
Pihaknya pun sebelumnya melakukan pendataan terhadap warga negara Kamboja yang berprofesi sebagai anak buah kapal (ABK) kapal tangkap ikan asing.
"Kita pulangkan Sabtu (11/7) lalu. Ada 33 orang yang dipulangkan," ujarnya Minggu (12/7/2015).
Biaya pemulangan pun seluruhnya ditanggung oleh International Organization for Migration (IOM).
"Sementara mereka ditampung di Rudenim Tanjungpinang sebelum dipulangkan,"tambahnya.
Mereka yang hendak dipulangkan ke negara asalnya ini terdiri dari awak kapal Cahaya Laut 1 yang sebelumnya ditangkap oleh KRI Kapitan Pattimura-371 pada pertengahan bulan Maret lalu.
Ada pula awak kapal Laut Natuna 15 yang merupakan tangkapan Lanal Tarempa awal Mei 2015 lalu.