Pilkada Bintan 2015

KPU Ingatkan Kelengkapan Berkas Balon, "Jika Masih Kurang, Maka Gugur"

"Sudah kita berikan kesempatan, tetapi jika masih kurang persyaratanya, mereka dinyatakan gugur,"

Istimewa
Ilustrasi Pilkada di Kepri 

Laporan Tribun Batam, Eko Setiawan

TRIBUNNEWSBATAM.COM, BINTAN - Masa perbaikan administrasi milik bakal calon (balon) kepala daerah, dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada) yang beberapa waktu lalu diberikan ke komisi pemilihan umum (KPU) telah berakhir pada jumat (7/8/2015).

"Hari ini berakhirnya (Jumat), tadi saya lihat sudah ada dari masing-masing timses yang mengantarkan berkas perbaikkannya kesini," sebut Ketua KPU Kabupaten Bintan, Wandra Fadilah kepada Tribun dikantornya.

Menurut Wandra, berkas tersebut akan kembali diverifikasi oleh KPU selama satu minggu kedepan. Jika masih ada kekurangan nantinya, mereka akan kembali memberikan waktu satu kali lagi kepada para Balon tersebut.

"Sesuai peraturan dari KPU, masih ada satu lagi kesempatan untuk memperbaiki berkas tersebut. Kami harap kesempatan itu dimanfaatkan sebaik mungkin oleh mereka," tambahnya.

Setelah diberikan kesempatan terakhir, namun para balon juga tidak memperbaiki sesuai dengan peratuan yang ada, ,aka mereka dinyatakan gugur dalam pencalonan tersebut.

"Sudah kita berikan kesempatan, tetapi jika masih kurang persyaratanya, mereka dinyatakan gugur," singkatnya.

Setelah pemberkasan ini selesai, tahapan berikutnya yakni pengumuman resmi Bakal Calon dari pihak KPU.

Setelah ditetapkan, maka setiap spanduk dan baliho yang memasang foto para kandidat harus diturunkan.

Dan dalam hal ini, itu semua sudah menjadi wewenang KPU. "Nanti tanggal 24 Agustus penetapan Balon dari KPU. Dan semua baliho ataupun spanduk harus di cabut," tukasnya. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved