Pemerintah Kota Batam Kalah di Pengadilan Tinggi
Atas putusan tersebut, BAJ hanya diwajibkan membayar premi kepada asuransi milik PNS sebesar Rp 70 miliar.
Laporan Tribun Batam, Anne Maria
TRIBUNNEWSBATAM.COM, BATAM - Pengajuan kasasi Pemerintah Kota (Pemko) Batam atas pembayaran premi dari Asuransi Bumi Asih Jaya (BAJ) senilai Rp 118 miliar, ditolak oleh Mahkamah Agung (MA).
Atas putusan tersebut, BAJ hanya diwajibkan membayar premi kepada asuransi milik PNS sebesar Rp 70 miliar.
Menurut Sekretaris Daerah (Sekda) Pemko Batam, Agussahiman saat ini salinan putusan belum sampai kepada pihaknya.
"Sudah diputuskan oleh MA, mereka menolak tuntutan Pemko. Artinya, putusan itu menguatkan putusan sebelumnya (Pengadilan Tinggi Pekanbaru). Tapi salinan putusan belum kami terima," ujar Agussahiman saat ditemui di gedung DPRD Batam.
Atas keputusan tersebut, Agussahiman mangaku akan berkonsultasi kembali dengan tim hukum di Pemko Batam, apakah dapat mengupayakan langkah hukum kembali atau tidak.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Pemko Batam menuntut BAJ membayar premi asuransi pegawai Rp 118 miliar.
Namun perjuangan Pemko di meja hijau tak membuahkan hasil. Di tingkat pertama Pengadilan Negeri (PN) Batam, memutuskan BAJ membayar Rp 80 miliar.
Tidak puas dengan putusan tersebut, Pemko Batam pun mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi.
Namun, putusan banding memperkecil kewajiban pembayaran PT BAJ menjadi Rp 70 miliar. Sampai terakhir, di tingkat kasasi, MA pun menolak tuntutan pemko.
Menurut Agussahiman, tuntutan pemko Rp 118 miliar sesuai dengan penghitungan jumlah PNS dan honorer Pemko Batam yang telah membayar premi asuransi tersebut per bulannya.(*)