Pilkada Bintan 2015
24 Agustus, KPU Bintan Tetapkan Balon Kepala Daerah
untuk tahapan verifikasi berkas pasangan calon, bisa lulus, bisa juga tidak lulus. Tergantung semua persyaratan dipenuhi atau tidak.
Laporan Tribun Batam, Ahmad Yani
TRIBUNNEWSBATAM.COM, BINTAN - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bintan, akan menetapkan calon kepala daerah (Pilkada) Bintan pada 24 Agustus mendatang. Lulus tidaknya pasangan calon tersebut, saat ini KPU Bintan sedang melakukan verifikasi berkas pasangan calon.
Ketua KPU Kabupaten Bintan, Wandra Fadillah mengatakan, dalam tes kesehatan, dua pasangan calon dinyatakan lolos.
Namun, untuk tahapan verifikasi berkas pasangan calon, bisa lulus, bisa juga tidak lulus. Tergantung semua persyaratan dipenuhi atau tidak.
Ada 30 berkas yang harus dipenuhi oleh calon. Jika salah satunya tidak bisa dipenuhi, maka dipastikan KPU Bintan berhak mendiskualifikasi pasangan calon tersebut.
"Ada 30 berkas yang harus dipenuhi, sebagai persyaratan yang harus dipenuhi calon pasangan. Jika salah satu dari berkas itu tidak bisa dipenuhi, maka KPU berhak untuk membatalkan pasangan calon itu," jelas Wandra.
Yang jelas, tambahnya, di tanggal penetapan calon nanti, hasil daripada verifikasi berkas, akan diumumkan secara mendetail ke pasangan calon dan juga tim sukses serta partai pengusung.
Setelah penetapan calon, maka secara resmi pasangan yang telah mendaftar ke KPU Bintan akan ditetapkan sebagai calon bupati dan calon wakil bupati periode 2015-2020 yang bertarung di pilbup 9 Desember nanti. Tentu, dengan catatan keduanya sudah memenuhi semua persyaratan.
"Dua pasangan calon akan ditetapkan pada 24 Agustus nanti. Tetapi, dengan satu syarat jika semua berkas persyaratannya sudah dipenuhi. Jika tidak, maaf KPU Bintan tidak bisa menetapkannya sebagai calon, dengan kata lain calon tersebut gugur," terangnya.
Pada saat penentapan calon bupati dan wakil bupati, seluruh calon harus hadir langsung. "Kalau bisa, waktu penetapan calon harus hadir langsung," pintanya. (*)