Pendapatan Asli Daerah Batam Turun Rp 27,605 Miliar
Wali Kota Batam, Ahmad Dahlan mengajukan kebijakan umum anggaran (KUA) dan prioritas dan plafon anggaran sementara (PPAS) APBD 2015, Selasa (18/8).
Laporan Tribunnews Batam, Anne Maria
TRIBUNNEWSBATAM.COM, BATAM- Wali Kota Batam, Ahmad Dahlan mengajukan kebijakan umum anggaran (KUA) dan prioritas dan plafon anggaran sementara (PPAS) APBD 2015, Selasa (18/8/2015).
Meskipun Batam mengalami defisit dana perimbangan, dari Rp 1,008 triliun menjadi Rp 936,41 miliar, tetapi masih terjadi peningkatan nilai KUA PPAS sebesar Rp 335,93 juta.
Dahlan menyebutkan dalam rapat paripurna bahwa APBD murni tahun 2015 tercatat Rp 2,364, 511 triliun, sedangkan pada APBD perubahan yang diajukan dalam KUA PPAS sebesar Rp 2,364,913 triliun.
"Perubahan terjadi pada pendapatan APBD Batam, di komponen penerimaan," ujar Dahlan dalam penyampaian dan penjelasan wali kota terhadap rancangan kebijakan umum perubahan APBD (KUPA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) perubahan APBD Kota Batam tahun anggaran
Ia membeberkan PAD yang sebelumnya sekitar Rp 824,77 miliar, berubah menjadi Rp 797,16 miliar, atau dengan kata lain, terjadi penurunan PAD.
Penurunan PAD tersebut senilai Rp 27,605 miliar.
Sementara dana perimbangan, dari Rp 1,008 triliun, turun menjadi Rp 936,41 miliar, atau berkurang sebesar Rp71,62 miliar.
"Peningkatan terjadi pada lain-lain pendapatan yang sah. Dari yang sebelumnya Rp 328,76 menjadi Rp 355,78 miliar, atau naik Rp27,02 miliar," ucap dia.
Selain itu, peningkatan juga terjadi pada pembiayaan daerah.
Dari sebelumnya bernilai Rp 202,94 miliar, naik menjadi Rp 275,54 miliar. Sehingga terjadi peningkatan biaya dari pembiayaan daerah, senilai Rp 72,599 miliar.
"Ada yang naik dan ada yang turun, sehingga peningkatan tidak besar," kata dia.
Dahlan menjelaskan ke depan Pemko Batam akan mengambil langkah-langkah untuk meningkatkan komponen penerimaan pajak dan retribusi daerah.
Diantaranya seperti mengoptimalkan fungsi pengawasan, meningkatkan komunikasi konstruktif dengan wajib pajak, serta meningkatkan koordinasi dengan SKPD penghasil.
"Kita akan mengimplementasikan secara riil, peraturan daerah yang sudah ditetapkan, sebagai dasar pungutan," kata dia berjanji.
Selain itu, akan dilakukan peningkatan koordinasi dengan pemerintah pusat dan Kepri. Penguatan dan validasi data untuk dana bagi hasil pajak dari Provinsi Kepri, terutama pada komponen PKB, BBN-KB dan PBB-KB.
"Berkenaan dengan APBD Perubahan, kita lakukan evaluasi dan rasionalisasi kegiatan SKPD. Menunda kegiatan infrastruktur yang berpotensi tidak dapat dilaksanakan di tahun berjalan. Kita juga akan mengupayakan pengalokasian dana untuk mengakomodir akibat adanya peraturan dari pemerintah pusat dan Kepri," tutur Dahlan.