Pilkada Natuna 2015

KPU Natuna Anggarkan Rp 1,5 M Untuk Alat Peraga Kampanye

"KPU yang fasilitasi, Itu sudah ada anggaran dari APBD, untuk kampanye ini sekitar 1,5 Miliar dari APBD Natuna

tribunnews batam/m ikhsan
Rapat penetapan lima pasangan calon peserta Pilkada Natuna 2015 oleh KPU Natuna, Senin (24/8/2015). 

Laporan Tribun Batam, M Ikhsan

TRIBUNNEWSBATAM.COM, NATUNA - Para pasangan calon (Paslon) sudah diperbolehkan melakukan kampanye dan pemasangan alat peraga terhitung 27 Agustus 2015, atau satu hari setelah pencabutan nomor urut.

Ketua komisi pemilihan umum (KPU) Natuna, Affuandris mengatakan untuk materinya disiapkan oleh paslon, sedangkan setiap baleho, spanduk, brosur dan poster disediakan oleh KPU, sementara tempat dan pemasangannya harus melalui KPU juga.

"KPU yang fasilitasi, Itu sudah ada anggaran dari APBD, untuk kampanye ini sekitar 1,5 Miliar dari APBD Natuna. Begitu juga dengan iklan di media massa," kata Affuandris, Senin (24/8/2015).

Sementara itu, Tim sukses dari Paslon sudah harus menyampaikan dana awal kampanyenya pada 26 Agustus. Sesuai aturan PKPU anggaran kampanye tiap calon tidak boleh lebih dari Rp 6,8 Miliar.

"Mereka kan sudah mulai gelar pertemuan terbatas, sosialisasi langsung dan sebagainya, yang jelas setiap masing-masing Paslon tidak boleh anggaran kampanye melebihi Rp6,8 M," terang Aff.(*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved