Pilkada Natuna 2015

KPU Natuna Tetapkan 5 Paslon Pilkada, Ini Daftarnya

Lima pasangan calon (Paslon) akhirnya ditetapkan KPU Natuna sebagai peserta pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2015.

tribunnews batam/m ikhsan
Rapat penetapan lima pasangan calon peserta Pilkada Natuna 2015 oleh KPU Natuna, Senin (24/8/2015). 

Laporan Tribunnews Batam, M Ikhsan

TRIBUNNEWSBATAM.COM, NATUNA- Lima pasangan calon (Paslon) akhirnya ditetapkan KPU Natuna sebagai peserta pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2015.

Hasil pleno sudah disahkan KPU dan disetujui seluruh komisioner, Senin (24/8/2015).

Ketua KPU Natuna Affuandris Jambak menegaskan, bagi Paslon yang berstatus PNS atau anggota DPRD harus segera menyampaikan SK pemberhentiannya maksimal 60 hari terhitung sejak ditetapkan sebagai Paslon.

"Anggota DPRD atau PNS, wajib syaratnya mundur. Yang bersangkutan sesuai PKPU (peraturan KPU) harus sampaikan SK pemberhentiannya 60 hari sejak pentapan Paslon ini," kata Aff, Senin (24/8).

Pasangan jalur perorangan yakni Ilyas Sabli dan Wan Arismunandar merupakan bupati yang berstatus PNS dan anggota dewan.

"Wan Aris masih kami tunggu surat pemberhentiannya. Sementara pak Ilyas sudah sampaikan SK pensiunnya," kata Affuandris.

KPU menurutnya masih menunggu Surat Edaran (SE) dari KPU pusat terkait langkah yang akan dilakukan jika hal itu tidak dilakukan sesuai waktu yang ditetapkan.

"Terkait tindak lanjutnya, kami hanya menunggu SE dari KPU pusat saat ini," terang Aff lagi.

Ia mengakui dalam penetapan paslon ini pihaknya tidak menerima laporan keberatan dan sebagainya dari masyarakat

pilkada natuna

Tahapan selanjutnya pada Rabu (26/8/2015) adalah pengundian nomor urut, dilakukan di Gedung Sri Serindit, Jl. Yos Sudarso, Ranai pukul 13.00 WIB.

Informasi lainnya, kampanye terbuka dan tertutup sudah dimulai per 27 Agustus hingga 5 Desember.

KPU juga sudah sepakat dengan Parpol pengusung paslon terkait acara debat yang akan dilakukan sekali pada 12 Oktober 2015, bertepatan dengan HUT Natuna.

Tempat dan waktu dijelaskan Affuandris masih tentatif.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved