Senin, 20 April 2026

Buruh Karimun Berunjuk Rasa, Kadisnaker Janji Perjuangkan Tuntutan Mereka

Kadisnaker Karimun berjanji akan memperjuangkan aspirasi buruh yang tergabung dalam Serikat Pekerja Aneka Industri-FSPMI.

tribunnews batam/rachta yahya
Demo buruh FSPMI di Kantor Bupati Karimun, Selasa (1/9/2015). 

Laporan Tribunews Batam, Rachta Yahya

TRIBUNNEWSBATAM.COM, KARIMUN – Kepala Dinas Tenaga Kerja Pemkab Karimun, Ir Ruffindy Alamsjah berjanji akan memperjuangkan aspirasi buruh yang tergabung dalam Serikat Pekerja Aneka Industri-Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (SPAI-FSPMI) Kabupaten Karimun.

Janji itu disampaikan Ruffindy saat buruh menggelar aksi demonstrasi di kantor Bupati Karimun, Poros, Selasa (1/9/2015).

Ruffindy menilai sejumlah tuntutan yang disampaikan SPAI-FSPMI Kabupaten Karimun kewenangannya berada di pemerintah pusat.

Diantaranya tuntutan untuk menghapus Pengadilan Hubungan Industrial (PHI), revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2015 tentang Jaminan Pensiun sebesar 3 persen dan manfaat pensiun yang hanya Rp 300 ribu per bulan direvisi menjadi manfaat pensiun buruh sama dengan besaran nilai pensiun PNS yakni sebesar 65 persen dari besaran gaji terakhir.

“Begitu juga dengan tuntutan merevisi PP No 46/2015 tentang Jaminan Hari Tua (JHT) dapat diambil kapan saja sebesar 100 persen. Itu juga kewenangannya berada di pemerintah pusat tapi saya akan teruskan ke Kementerian Tenaga Kerja,” kata Ruffindy di hadapan puluhan buruh, massa SPAI-FSPMI Kabupaten Karimun.

Sementara perihal tuntutan untuk menaikannya upah minimun tahun 2016 sebesar 25 persen, Ruffindy mengatakan akan diperjuangkan untuk dibahas di rapat Dewan Pengupahan Daerah Kabupaten Karimun yang beranggotakan perwakilan pengusaha, pemerintah dan serikat buruh.

Untuk mengubah komponen kebutuhan hidup layak atau KHL dari 60 item jadi 84 item, Ruffindy menyebut juga perlu dibahas di pemerintah pusat.

“Kan ngak mungkin, nantinya kita beda sendiri, sementara kita sama-sama memakai payung hukum yang sama,” kata Ruffindy. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved