Pilkada BIntan 2015
KPU Bintan: Timses Wajib Laporkan Jumlah Posko Pemenangan
Ketua KPU Bintan, Wandra Fadilan mengatakan, setiap timses wajib menyerahkan jumlah posko yang akan didirikan.
Laporan Tribunnews Batam, Ahmad Yani
TRIBUNNEWSBATAM.COM, BINTAN - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bintan meminta data jumlah pos komando (posko), yang akan didirikan tim sukses pasangan calon. Posko ini, nantinya akan ada di setiap tempat pemungutan suara (TPS).
Ketua KPU Bintan, Wandra Fadilan mengatakan, setiap timses wajib menyerahkan jumlah posko yang akan didirikan.
"Kita minta untuk didaftarkan (Posko-red) kepada kami. Kami juga membatasi untuk satu TPS maksimal satu posko paslon," kata Wandra, Kamis (3/9/2015).
Sementara untuk jumlah posko sebelumnya yakni pemilihan presiden sebanyak 315 posko. Posko ini tersebar di 315 TPS di 10 Kecamatan yang ada di Bintan.
Wandra menjelaskan, paling lambat 5 September setiap timses wajib menyerahkan data jumlah posko ke KPU. "Ya biar lebih terlihat tertib saja, bila tidak didaftarkan kami bersama panwas berhak untuk membongkar posko yang tak terdaftar," tegas Wandra.
Ketua Panwaslu Bintan, Ondi Dobi Susanto mengatakan, setiap membangun posko pemenangan wajib didaftarkan agar tidak dinyatakan ilegal.
Meski demikian, pihaknya meminta kepada masyarakat agar bisa ikut mengawasi pelaksanaan Pilkada Bintan agar bisa terselenggara dengan sukses.
"Kita minta kepada masyarakat untuk ikut mengawasi selama pelaksanaan Pilkada Bintan nanti, agar setiap tindak kecurangan bisa dilaporkan kepada pihaknya," katanya.
Dibatasinya posko pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak pada 9 Desember 2015 mendatang, sebagai untuk mesukseskan pelaksanaan Pilkada serentak tahun ini bisa berjalan lancar.
"Dengan tujuan, agar selama tahapan pelaksanaan Pilkada serentak tahun ini bisa
berjalan sukses serta menciptakan kondisi yang tertib," tutur Ondi.