Sabu Senilai Rp 700 Juta Diblender Jaksa
Dari jumlah tersebut, sebanyak 350 orang ditetapkan sebagai tersangka
Laporan Tribunnews Batam, Rachta Yahya
TRIBUNNEWSBATAM.COM, KARIMUN – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungbalai Karimun memusnahkan barang bukti perkara narkotika sejak tahun 2009 hingga 2015, dengan jumlah 351 perkara.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 350 orang ditetapkan sebagai tersangka.
Pemusnahan dilakukan di aula gedung Kejari Tanjungbalai Karimun, Jumat (4/9/2015) mulai sekitar pukul 15.00 WIB.
Narkoba yang dimusnahkan antara lain sabu-sabu seberat 609,18 gram senilai Rp 700 juta, ganja seberat 16.099,5 gram atau 16 kilogram 1 ons, ekstasi sebanyak 280 butir dan 140,63 gram. Selanjutnya heroin seberat 18,13 gram, happy five 13 butir dan 10.200 butir pil dextro.
“Barang bukti dari 351 perkara sejak tahun 2009 sampai 2015 ini dengan tersangka 350 orang. Ini hanya sisa karna ada aturan main baru yakni Undang-undang Nomor 35, untuk barang bukti dalam jumlah besar harus dimusnahkan di tingkat penyidik, sisanya dijadikan bukti di pengadilan. Yang sekarang ini adalah yang dipengadilan itu,” terang Kepala Seksi Pidana Umum (Kasipidum) Kejari Tanjungbalai Karimun, Bendry Almy.
Untuk barang bukti narkoba yang berbentuk serbuk seperti sabu dan heroin serta berbentuk pil diantaranya ekstasi, happy five dan dextro, pemusnahan dilakukan dengan cara diblender kemudian hasil larutan dibuang ke dalam septic tank.
Sementara narkoba jenis ganja dibakar dalam tong di halaman gedung Kejari Tanjungbalai Karimun.
Hadir dalam acara pemusnahan itu, Kasatres Narkoba Polres Karimun beserta anggotanya dan perwakilan Pengadilan Negeri Tanjungbalai Karimun selaku pihak yang memutus perkara narkoba di Tanjungbalai Karimun sekitarnya. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/batam/foto/bank/originals/petugas-menunjukkan-barang-bukti-perkara-narkoba_20150904_191514.jpg)