BPM-PTSP Ambil Alih Perpanjangan Kerja Tenaga Kerja Asing
"Untuk Restribusi IMTA, dikelola di daerah. Tapi sekarang bukan ranah kami lagi untuk permasalahan TKA,"
Laporan Tribunnews Batam, Wahib Wafa
TRIBUNNEWSBATAM.COM, BATAM - Mulai Januari 2015, perpanjangan izin Kerja Tenaga Kerja Asing (TKA) ditangani oleh Badan Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (BPM-PTSP) Kota Batam.
Sebelumnya, perpanjangan TKA ditangani dinas ketenaga kerjaan (Disnaker) kota Batam.
"Sebelumnya memang untuk perpanjangan TKA di Batam kita yang tangani. Namun mulai satu Januari tahun ini, bukan kita yang lagi yang ngurus. Sudah pindah ditangani oleh BPM," ungkap Zarefriadi Kadisnaker kota Batam saat ditemui di kantornya Selasa (15/9/2015) sore.
Izin Mempekerjakan Tenaga Asing (IMTA) dibawah wewenang Kementrian tenaga kerja RI.
Sementara itu, pengelolaan di tingkat pemerintah daerah, Kabupaten maupun kota hanya sekedar pengawasan dan pengelolaan TKA termasuk Restribusi IMTA.
"Untuk Restribusi IMTA, dikelola di daerah. Tapi sekarang bukan ranah kami lagi untuk permasalahan TKA," kata Zaref lagi.
Disnaker saat ini, hanya menerima laporan tahunan di luar retribusi dari perusahaan termasuk TKA.
Zaref menuturkan,selama satu tahun sekali, berdasarkan UU 170 tentang ketenagakerjaan, perusahaan wajib lapor satu tahun sekali.
"Perusahaan wajib lapor setahun sekali. Dalam laporannya itu juga terkait tentang penyediaan lowongan kerja, tenaga ahli serta TKA juga kita atur di situ," ujarnya lagi.(*)