Sengketa Kapal MV Sally Fortun
Ini Alasan PT Bumi Libatkan Aparat saat Pelepasan Paksa Kapal
"Dasar hukumnya karena kita punya izin gerak kapal. Dan marinir merupakan mitra bahari," ujar Saritobing, Minggu (20/9).
Laporan Tribunnews Batam, Elhadif Putra
TRIBUNNEWSBATAM.COM, BATAM- Terkait dugaan pelepasan paksa Kapal MV Sally Fortune dari dermaga PT Bandar Abadi Tanjunguncang yang melibatkan oknum Batalyon 10 Infanteri Marinir/Satria Bumi Yudha (SBY), pemilik kapal, Saritobing, Direktur PT Bumi Ship Manajemen selaku penanggungjawab kapal mengaku adanya anggota marinir dan Pol Air saat pelepasan kapal memang untuk melakukan pengamanan ketika pihaknya melakukan penarikan kapal.
Adapun dasar hukum para aparat tersebut melakukan pengamanan, lanjutnya, karena marinir merupakan mitra bahari.
Pihak perusahaan pun meminta bantuan aparat setelah mendapatkan izin olah gerak kapal.
"Dasar hukumnya karena kita punya izin gerak kapal. Dan marinir merupakan mitra bahari," ujar Saritobing, Minggu (20/9/2015).
Menurutnya, ditariknya MV Sally tersebut juga merupakan pembebasan terhadap kapal beserta krunya yang selama ini telah tertahan di galangan PT Bandar Abadi.
Alasannya kontrak kerja yang tadinya hanya satu bulan molor menjadi 14 bulan.
"Sebelumnya kita sudah minta agar kapal dipindahkan kepada perusahaan galangan lain, tetapi tidak diberikan. Kru kita juga berada disana. Dan kapal sendiri juga sudah rusak," tutur Saritobing lagi.
Saat ini kapal tersebut sudah dikeluarkan dari PT Bandar Abadi dan sedang berada di OPL (out of port limit).
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/batam/foto/bank/originals/kapal-mv-sally-fortune-di-lokasi-pt-bandar-abadi-tanjunguncang1_20150921_101656.jpg)