Jadi Kurir Narkoba, Mahasiswa Sementer Lima ini Dibekuk Petugas
Mahasiswa Akademi Manajemen Informatika dan Komputer (AMIK) Selatpanjang, semester V (lima) ini, sabu didapat dari seorang warga berinisial Ek.
Laporan Tribunnews Batam, Filemon Halawa
TRIBUNNEWSBATAM.COM, SELATPANJANG - Aparat kepolisian dari Polres Kepulauan Meranti mengamankan seorang warga berinisial Ma alias Di (20) atas kepemilikan narkoba jenis sabu-sabu, Selasa (22/9/2015) malam.
Berdasarkan informasi yang dihimpun Tribun Batam, sebelumnya petugas telah mengetahui adanya transaksi narkoba yang dilakukan tersangka di Jalan Ismail Kelurahan Selatpanjang Timur.
Polisi pun langsung bergegas menuju ke tempat kejadian perkara (TKP) untuk mengintai dan memastikan kebenaran informasi.
Benar saja, seorang warga yang sesuai ciri-ciri tersebut sedang berdiri di samping motornya, di Jalan Ismail.
Diduga Ma sedang menunggu calon pembeli. Melihat gerak-gerik yang mencurigakan, polisi pun menghampirinya.
Sesaat polisi mendekat, Ma terlihat grogi dan ketakutan. Dan langsung bungkus rokok di sekitar motornya.
"Petugas kami langsung mengambil bungkus rokok yang dibuang Ma. Benar di dalam bungkus rokok ada satu paket narkoba jenis sabu-sabu," kata Kapolres Meranti AKPB Zahwani Pandra Arsyad, Rabu (23/9/2015) pagi.
Atas penemuan terseut, polisi mengamankan Ma dan memboyongnya ke Mapolres Meranti guna dilakukan penyelidikan.
Kepada polisi, Ma yang diketahui berstatus seorang Mahasiswa Akademi Manajemen Informatika dan Komputer (AMIK) Selatpanjang, semester V (lima) ini, sabu didapat dari seorang warga berinisial Ek.
Sabu itu pun rencananya akan dijual Ma atas perintah Ek, dengan harga Rp 400 ribu. Jika sudah laku, maka sejumlah uang hasil penjualan sabu diserahkan ke Ek.
"Ma sudah tersangka. Sementara Ek masih dalam pengejaran kami," pungkas Pandra.(*)