Mayat Bayi Dalam Toples Di Kamar Hotel

Orangtua Penyimpan Bayi dalam Toples Divonis 4 Tahun Penjara

"Terdakwa terbukti melakukan tindak pidana, kekejaman dan kekerasan terhadap perlindungan yang mengakibatkan kematian," ujar Majelis Hakim.

tribunnews batam/wafa
Petugas kamar jenazah RSBP Sekupang, Batam memeriksa mayat bayi yang ditemukan di sebuah kamar hotel no 102 New Future Pelita yang terletak di Jl Tengku Umar Pelita Atas, Batam, Kepulauan Riau (Kepri), Kamis (23/3/2015). 

Dimana, tanggal dan bulan janin itu dikeluarkan dari kandungan terdakwa berbeda dengan tanggal dan bulan ditemukan di hotel tersebut.

Rasa penasaran Majelis Hakim akhirnya terjawab, kedua terdakwa membenarkan dan mengakui perbuatannya.

Janin tak bernyawa ditemukan dalam kulkas di kamar salah satu hotel New Future, kawasan Pelita, Kamis (26/3/2015) malam.

Orok yang diduga hasil aborsi tersebut ditemukan pertama kali oleh karyawan hotel saat membersihkan kamar.

Kondisinya berada di dalam kantong plastik dan dimasukkan ke dalam sebuah toples. Kemudian toples tersebut disimpan di dalam kulkas.

Mengetahui bahwa itu mayat bayi, karyawan hotel tersebut langsung menghubugi Polsek Lubukbaja.

Tidak lama kemudian Tim Identifikasi Polresta Barelang tiba di lokasi dan mengevakuasi mayat ke Rumah Sakit BP (Otorita) Batam di Sekupang. (*)

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved