Mayat Bayi Dalam Toples Di Kamar Hotel
Orangtua Penyimpan Bayi dalam Toples Divonis 4 Tahun Penjara
"Terdakwa terbukti melakukan tindak pidana, kekejaman dan kekerasan terhadap perlindungan yang mengakibatkan kematian," ujar Majelis Hakim.
Dimana, tanggal dan bulan janin itu dikeluarkan dari kandungan terdakwa berbeda dengan tanggal dan bulan ditemukan di hotel tersebut.
Rasa penasaran Majelis Hakim akhirnya terjawab, kedua terdakwa membenarkan dan mengakui perbuatannya.
Janin tak bernyawa ditemukan dalam kulkas di kamar salah satu hotel New Future, kawasan Pelita, Kamis (26/3/2015) malam.
Orok yang diduga hasil aborsi tersebut ditemukan pertama kali oleh karyawan hotel saat membersihkan kamar.
Kondisinya berada di dalam kantong plastik dan dimasukkan ke dalam sebuah toples. Kemudian toples tersebut disimpan di dalam kulkas.
Mengetahui bahwa itu mayat bayi, karyawan hotel tersebut langsung menghubugi Polsek Lubukbaja.
Tidak lama kemudian Tim Identifikasi Polresta Barelang tiba di lokasi dan mengevakuasi mayat ke Rumah Sakit BP (Otorita) Batam di Sekupang. (*)
