JPU Lupa Membawa Barang Bukti ke Persidangan
Untuk alat bukti amunisinya kita pegang Yang Mulia. Dalam persidangan kali ini saya tidak membawanya. Maaf Yang Mulia, saya lupa
Laporan Tribun Batam, Zabur Anjasfianto
TRIBUNNEWSBATAM.COM, BATAM -Jaksa Penuntut Umum (JPU) Johanes L. A. Mandowally berkelit, saat ditanya oleh Majelis Hakim terhadap barang bukti berupa 10 butir amunisi milik terdakwa Henry Alfree Bakari alias Otong Bin Hengky dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Batam, Selasa (13/10/2015).
Sidang itu sendiri dipimpin Vera Yetti Simanjuntak, didampingi Hakim Anggota Syahrial dan Alfian.
Dalam sidang tersebut, JPU memberi berbagai alasan karena tidak kunjung membawa barang bukti yang seharusnya dihadirkan dalam persidangan.
"Untuk alat bukti amunisinya kita pegang Yang Mulia. Dalam persidangan kali ini saya tidak membawanya. Maaf Yang Mulia, saya lupa," kata jaksa Johanes menjawab pertanyaan Ketua Majelis Hakim Vera Yetti Simanjuntak.
Mendengar jawaban JPU, Hakim Vera Yetti Simanjuntak kembali menekankan kepada Johanes Mandowally, agar membawa barang bukti dalam persidangan selanjutnya.
Ia juga mengatakan bahwa barang bukti sangat penting dihadirkan guna melengkapi jalannya persidangan.
"Kami minta kepada JPU agar segera membawa barang bukti dalam persidangan selanjutnya, karena peran barang bukti sangat penting fungsinya dalam persidangan. Jadi mohon segera ditanggapi," kata Ketua Majelis Hakim.
Dalam sidang tersebut, JPU juga menghadirkan dua saksi penangkap masing-masing Surya. M.SS dan Nasib Hutasoit, dari anggota Polsek Belakang Padang.
Nasib Hutasoit menyampaikan bahwa 10 butir amunisi merupakan campuran timah dan karet. Jika ditembakkan dari jarak dekat kepada manusia dan akibatnya sangat fatal dan bisa mematikan.
Dalam kesaksiannya, Nasib mengatakan melakukan penangkapan terhadap Otong setelah mendengar informasi dari Irfan Syarifunizam yang juga ditangkap, karena memiliki senjata api (senpi) jenis Revolver tanpa hak dan secara melawan hukum di belakang padang.
Setelah mendengar informasi dan melanjutkan penelusuran, hingga Selasa (5/5/2015), anggota Polsek Belakang Padang ini melakukan pengggeledahan di rumah terdakwa Otong.
Dalam proses penggeledahan, hanya disaksikan istri Otong, Amah Handayani. Setelah meminta izin darinya, saksi menemukan 10 butir Amunisi karet yang masih aktif yang disimpan di rak piring di dapur.(*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/batam/foto/bank/originals/terdakwa-henry-alfree-bakari-alias-otong-bin-hengky_20151013_222956.jpg)