Ai Bingung BPN Keluarkan Sertifikat Lahan Miliknya Atas Nama Orang Lain
Ai Suryani, Ketua Yayasan Krida Pembangunan terpadu mengajukan gugatan tentang pembatalan sertifikat terhadap BPN.
Laporan Tribunnews Batam, Anne Maria
TRIBUNNEWSBATAM.COM, BATAM- Ai Suryani, Ketua Yayasan Krida Pembangunan terpadu mengajukan gugatan tentang pembatalan sertifikat terhadap Badan Pertanahan Nasional ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Tanjung Pinang, Jumat (16/10/2015).
Wanita yang diberi surat pelepasan hak sepenuhnya di dua kelurahan seluas 60 hektare dari tiga orang pemilik sebelumnya itu merasa dirugikan akibat diterbitkannya sertifikat bernomor 00078 surat ukur tanggal 19 Mei 2015 seluas 2.985 meter persegi atas nama Supriyanto yang terletak di kelurahan Baran Timur, kecamatan Meral, Karimun.
"Kami bingung kenapa itu bisa diterbitkan, karena saya tidak merasa ada deal harga untuk penjualan tanah itu. Tanah itu dia (Supriyanto) beli dari siapa, dan kenapa BPN bisa mengeluarkan sertifikatnya hanya dengan dasar surat lurah?," kata Ai Suryani.
Menurut wanita yang didampingi oleh kuasa hukumnya itu, proses pengeluaran sertifikat tersebut jelas cacat hukum.
"Dia bilang sudah bayar dua kali total Rp 600 juta untuk tanah itu. Sementara, kami kroscek ke lurah yang mengeluarkan surat pun sumpah-sumpah bilang tidak ada menjual atau mengeluarkan surat apapun," kata Ai Suryani lagi.
Muhajir, kuasa hukum Ai Suryani mengatakan sebagai pihak yang memiliki hak pelepasan tanah tersebut, Ai Suryani tidak pernah melakukan jual beli dengan Supriyanto.
"Yang kita gugat itu adalah sertifikat yang dikeluarkan oleh BPN atas nama Supriyanto. Itu cacat hukum, karena Supriyanto tidak pernah beli tanah langsung ke pemiliknya yakni ibu ini. BPN tidak teliti, harusnya sebelum mengeluarkan sertifikat dicek dulu kebenaran yang mengajukan sertifikat lahan itu," tutur Muhajir.
Kebenaran yang dimaksudnya seperti persyaratan-persyaratannya, diantaranya akta jual beli yang sah, dan syarat lainnya.
"Kami mensinyalir transaksi bukan pada pemilik yang sah. Dan sebagai pemilik sah, sah, merasa keberatan dengan terbitnya sertifikat tersebut. Ibu Ai Suryani sah sebagai pemilik tanah tersebut, itu bisa kita buktikan. Pertama, beliau yang mendapat Akta terhadap berdirinya yayasan Krida pembangunan terpadu, kemudian mendapat surat pelepasan hak tanah sepenuhnya di dua kelurahan seluas 60 ha dari tiga orang pemilik sebelumnya. Dulu dibuat dibawah tangan, tapi per 5 Jannuari 1997 sudah diaktekan di notaris," tutur Muhajir lagi.
Dengan gugatan tersebut, Ai Suryani melalui kuasa hukumnya berharap agar proses hukum ini ikut menghentikan proses pembangunan yang ada di lahan miliknya tersebut.
Serta memberikan kewaspadaan pihak-pihak lain yang berniat menyerobot lahan miliknya tersebut. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/batam/foto/bank/originals/lahan-yang-akan-dibangun-sirkuti-motor-cross_20150428_161609.jpg)