TV Online Tribun Batam
NEWSVIDEO: Peran DPD Dianggap Belum Maksimal
Tidak sedikit program-program DPD untuk mensejahterakan rakyat Indonesia yang dibuang dan diabaikan DPR...
Laporan Reporter Tribunnews Video, Hadi Maulana
TRIBUNNEWS.COM, BATAM – Peran Dewan Perwakilan Rakyat (DPD) dalam ketatanegaraan di Indonesia masih lemah. Lembaga ini masih banyak berkutat pada upaya memperjuangkan hak-hak legislasinya.
Bahkan hal ini diakui oleh salah satu angota DPD RI Asal Kepri Hardi S Hood yang mengelar seminar majelis permusyawaratan rakyat di PIH belum lama ini.
Dalam seminar yang mengambil tema penguatan peran dewan perwakilan rakyat (DPD) ini, Hardi S Hood mengaku peran DPD memang belum maksimal untuk dalam memperjuangkan aspirasi rakyat Indonesia.
Bahkan tidak sedikit program-program DPD untuk mensejahterakan rakyat Indonesia yang dibuang dan diabaikan DPR. Namun demikian saat ini pihaknya sedang memperjuangkan kesetaraan hak legislasi dengan DPR.
Perjuangan ini bukan dalam rangka menambah kekuasaan DPD, melainkan untuk benar-benar memberdayakan keberadaan DPD dalam memperjuangkan aspirasi rakyat Indonesia yang sudah memilih mereka.
“Tidak sedikit ide-ide kami yang dibuang dan tidak dipakai oleh DPR, makaya kedepan kami perjuangkan kesetaraan hak legislasi dengan DPR,” kata Hardi S Hood, Jumat (16/10/2015).
Hardi S Hood mengaku jika peran DPD terus seperti ini, langkah perjuangan aspirasi sangatlah lemah. Padahal, di sini konflik kepentingan daerah dan pusat sangat tinggi.
“Jadi tidak heran masih banyak rakyat Indonesia ynag tidak tahu dengan DPD, karena keberadaannya memang masih lemah,” ujar Hardi S Hood.
Kendati demikian, sambung Hardi S Hood selaku lembaga tinggi negara lainnya, DPD memiliki tugas dan wewenang untuk melakukan pengawasan atas pelaksanaan undang-undang dan menyampaikan hasil pengawasannya kepada DPR sebagai bahan pertimbangan untuk ditindaklanjuti.
Selain itu fungsi Legislasi yakni dapat mengajukan rancangan undang-undang (RUU) kepada DPR dan Ikut membahas RUU dalam bidang seperti Otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan, pemekaran, dan penggabungan daerah, Pengelolaan sumberdaya alam dan sumberdaya ekonomi lainnya, serta Perimbangan keuangan pusat dan daerah.
Selain tugas pengawasan DPD RI juga mempunyai fungsi pertimbangan yakni memberikan pertimbangan kepada DPR, menerima hasil pemeriksaan keuangan negara yang dilakukan BPK, pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN), pajak, pendidikan, dan agama.