Stop Berselisih, Penetapan UMK Sudah Sesuai PP
Tidak usah lah berselisih pendapat lagi mengenai UMK itu. Kan sudah ada ketetapan untuk menentukan nilai UMK
Penulis: Thom Limahekin |
BATAM.TRIBUNNEWS.COM - Serikat pekerja dan pengusaha diminta untuk tidak lagi berselisih mengenai besaran UMK yang sudah ditetapkan.
Alasannya, standar penentuan UMK sudah ditetapkan jelas dalam PP Nomor 78 Tahun 2015 yang dikeluarkan Presiden RI , Joko Widodo.
"Tidak usah lah berselisih pendapat lagi mengenai UMK itu. Kan sudah ada ketetapan untuk menentukan nilai UMK yang dikeluarkan presiden. Masa kita lawan toke," ungkap Ketua DPP Kepri, Tagor Napitupulu, Kamis (29/10/2015).
Menurut Tagor, pihak pengusaha lebih cenderung mengikuti nilai UMK yang ditetapkan berdasarkan PP. Sebab, nilainya lebih rendah jika dibandingkan dengan nilai yang diusulkan serikat pekerja.
Sementara serikat pekerja sendiri tetap berpegang pada prinsip bahwa nilai UMK ditentukan berdasarkan penghitungan kebutuhan hidup layak (KHL).
Penentuan nilai UMK seperti ini tentu akan tetap melahirkan berbagai perbedaan pendapat yang lahir dari ketidaksamaan persepsi mengenai angka KHL.
"Nanti akan ada angka KHL dari serikat pekerja dan angka KHL dari pengusaha. Sekarang sudah ditetapkan berdasarkan rumusnya. Yah tinggal diikuti saja," tegas Tagor lagi.
Ketua DPP Kepri itu menjelaskan, sesuai PP Nomor 78 Tahun 2015 disebutkan bahwa penentuan nilai upah minimun provinsi (UMP) dan UMK didasarkan pada tingkat inflasi nasional sebesar 6,83 persen dan pertumbuhan produk domestik bruto senilai 4,67 persen.
Dengan demikian, katanya, UMP atau UMK tahun depan diperoleh dari (6,83 persen + 4,67 persen) dikalikan dengan nilai UMP atau UMK tahun sebelumnya ditambahkan lagi dengan nilai UMP atau UMK tahun sebelumnya. ()