Walau Non Aktif dari KPK, Abraham Samad dan Bambang Masih Terima Gaji
Walau sudah berstatus nonaktif, Abraham Samad dan Bambang Widjojanto diketahui masih kerap ke kantor.
BATAM.TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Walau sudah berstatus nonaktif, Abraham Samad dan Bambang Widjojanto diketahui masih kerap ke kantor.
Ketua KPK dan Wakil Ketua KPK nonaktif itu berhenti dari tugas dan kewenangannya karena menyandang status tersangka di kepolisian.
Terkait kabar tersebut, Plt Wakil Ketua KPK Johan Budi mengakui keduanya memang masih datang ke lembaga antirasuah itu.
Hanya saja, Johan menyebut intensitas keduanya sebenarnya tidak bisa dikatakan sering.
Menurut Johan, keduanya datang ke KPK untuk konsultasi dengan biro hukum KPK terkait status tersangka yang mereka sandang.
"Kadang-kadang. Kalau ada panggilan, diskusi sama biro hukum. Ngomongin bagaimana strateginya," kata Johan saat dihubungi Tribun, belum lama ini.
Johan pun memastikan keduanya tidak terlibat terkait kebijakan atau penanganan perkara di KPK.
Kata Johan, tugas wewenang mereka otomatis berhenti ketika Presiden Joko Widodo menonaktfkan Samad dan Bambang.
"Dia udah nggak ikut, nggak ngapa-ngapain (kalau ke KPK). Pokoknya kalau soal perkaranya dia baru diskusi sama biro hukum. Dia (Samad dan Bambang) enggak ikut lagi kebijakan organisasi. Kan nonaktif," beber bekas Juru Bicara KPK itu..
Masih Dapat Gaji
Walau sudah nonaktif, baik Samad dan Bambang hingga kini masih mendapat gaji dari KPK.
Menurut Johan, mengenai gaji tersebut memang sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Hanya saja, besarannya tentu tidak sebesar kala menjadi pimpinan aktif.
"Itu ada di PP, ada di peraturan. (Dapat gaji) 75 (persen) kalau enggak salah," tukas Johan.
Sebelumnya, Samad dan Bambang diberhentikan Presiden Joko Widodo pada 18 Februari 2015.
Samad diberhentikan karena menyandang status tersangka pemalsuan dokumen administrasi kependudukan.
Sementara Bambang terjerat kasus dugaan pengarahan saksi memberikan keterangan palsu saat sidang sengketa Pilkada Kota Waringinbarat di Mahkamah Konstitusi tahun 2010. (tribunnews.com)
