73 TKI Sudah Dipulangkan ke Daerah Masing-masing

Para TKI ini pulang dengan biaya sendiri, Rabu (4/11/2015) pagi setelah menjalani pemeriksaan selama sembilan jam.

batam.tribunnews.com
Sebagian dari 73 TKI ilegal yang diamankan DJBC Khusus Kepri tengah menunggu kendaraan membawa mereka ke Kantor Imigrasi Tanjungbalai Karimun, Selasa (3/11/2015). 

BATAM.TRIBUNNEWS.COM, KARIMUN – Setelah mengikuti proses pemeriksaan pihak imigrasi, sebanyak 73 orang Tenaga Kerja Indonesia (TKI) illegal yang diamankan petugas Bea dan Cukai Karimun, telah dipulangkan ke daerah masing-masing.

Para TKI ini pulang dengan biaya sendiri, Rabu (4/11/2015) pagi setelah menjalani pemeriksaan selama sembilan jam.

Mereka berasal dari Jawa Timur, Jawa Tengah, Sumatera Utara, Jambi, Lampung dan Nusa Tenggara Barat.

"Setelah didata ada 73 yang seluruhnya WNI, termasuk seorang bayi umur satu tahun. Mereka kita periksa perorangan,” Kasi Wasdakin Imigrasi Tanjung Balai Karimun, Berthi Mustika, Kamis (4/11/2015).

Berhti mengatakan karena TKI tersebut ilegal, maka tidak ada anggaran pemulangannya.

TKI tersebut dianggap karena perbuatan mereka yang telah melanggar peraturan keimigrasian. Paspor beserta data ke 73 TKI yang terdiri dari laki-laki dan perempuan itu dikirim ke Direktorat Imigrasi pusat agar dilakukan pemblokiran paspor. ()

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved