UMK 2016

Rapat Bahas UMK di Bintan Masih Alot

Pembahasan ini merupakan pembahasan terakhir untuk UMK Bintan

Editor: Mairi Nandarson
tribunbatam/ekosetiawan
Suasana Rapat UMK 2016 di Bintan 

BATAM.TRIBUNNEWS.COM, BINTAN - Rapat pembahasan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Bintan tahun 2016 untuk ketiga kalinya kembali digelar di Kantor Bupati Bintan, Kamis (5/11/2015) siang.

Pembahasan ini merupakan pembahasan terakhir dari dua kali pembahasan sebelumnya.

Satu persatu dari asosiasi persatuan buruh di Kabupaten Bintan diberikan kesempatan memberikan pandanga terkait PP78/15 yang sudah diresmikan oleh pemerintah pusat.

Menurut mereka, selama satu tahun mereka sudah melakukan survei KHL, dan itu merupakan produk dewan pengupahan.

"Dari hasil survei kita, harga sudah melambung, dan sudah memiliki data senidiri," sebutnya T Sianturi Ketua Serikat Buruh Seluruh Indonesia (SBSI) Bintan.

Menurut T Sianturi, ini tidak bisa dihapus begitu saja, sebab sudah terlanjur dilakukan survei.

"Memang ini dalam pembahasan kita, kalau tidak ada PP78/15 berarti angka sesungguhnya masih dibicarakan," tambahnya.

Sementara itu Parlindungan Sinurat dari Asosiasi FSPMI Bintan mengatakan, selama ini, hal tersebut yang menjadi masalah antara pekerja dan pengusaha.  

"Alangkah baiknya, pihak Apindo dan kita para buruh tidak ada kecurigaan. Apalagi dengan adanya PP78/15 ini," sebutnya.

Pantauan di lapangan, hingga kini pembahasan UMK tahap ke-3 berjalan alot, masing-masing asosiasi memberikan pendapatnya masing-masing.

Kadisnaker Bintan Hasparizal masih mendengarkan paparan dari berbagai Asosiasi Buruh di Bintan. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved