Kapolres Minta BP Batam Segera Tertibkan Kampung Aceh

Atas kondisi tersebut, Kapolresta Barelang Kombes Pol Asep Safrudin meminta Badan Pengusahaan (BP) Batam agar segera menertibkan kawasan rumah liar.

batam.tribunnews.com
Polisi berhasil mengamankan 24 orang warga Kampung Aceh yang diduga menggunakan narkoba. 

BATAM.TRIBUNNEWS.COM – Sudah empat kali dioperasi polisi, peredaran dan penggunaan narkoba terus meningkat di kampung Aceh masih saja terjadi.

Atas kondisi tersebut, Kapolresta Barelang Kombes Pol Asep Safrudin meminta Badan Pengusahaan (BP) Batam agar segera menertibkan kawasan rumah liar (Ruli) kampung Aceh tersebut.

"BP harus segera tertibkan kampung Aceh. Itukan rumah-rumah liar jadi seharusnya ditertibkan. BP Batam yang tahu lahan siapa sehingga bisa dipanggil pemilik lahannya dan bisa ditertibkan," kata Asep, Jumat (6/11/2015).

Katanya, pihaknya telah berkordinasi dan menyampaikan hal itu ke BP Batam, namun hingga saat ini BP Batam belum juga menertibkan kampung Aceh tersebut.

"Kita sudah sampaikan BP untuk tertibkan. BP bisa koordinasi. Sudah empat kali kita lakukan operasi tetapi masih saja ada peredaran dan penggunaan narkoba," kata Asep.

Dikatakannya, apabilah rumah liar kampung Aceh sudah ditertibkan, maka peredaran dan penggunaan narkoba tidak ada lagi.

"Kalau ditertibkan maka bersih dan tidak ada lagi peredaran narkoba di sana," tegas Asep. ()

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved