Oknum Aparat Usir Warga karena Hutan Lindung yang Diklaim Milik PT BP
Kita melaporkan tindakan anarkis oknum aparat yang ingin mengusir dari kampung kami. Padahal lahan itu sudah kita garap untuk perkebunan jagung.
BATAM.TRIBUNNEWS.COM, BINTAN – PT Bukit Panglong (PT BP) yang sudah tutup sejak 2005 lalu. Setelah tak beroperasi lagi, PT BP mengklaim kepemilihan hutan lindung tempatnya berusaha.
Pertentangan pun terjadi antara pihak perusahaan dengan warga yang sudah menempati lahan hutan lindung tersebut. Warga bersikukuh tak mau pergi dari lahan yang dianggap sebagai hutan lindung tersebut.
Agar warga keluar dari kawasan lahan itu, diinformasikan warga bahwa perusahaan telah menerjunkan sejumlah oknum aparat.
Kehadiran sejumlah oknum aparat itu tujuannya untuk mengusir warga sekitar kampung yang telah mendiami lahan seluas 30 Hektare (Ha) tersebut.
“Kita melaporkan tindakan anarkisnya oknum aparat yang ingin mengusir dari kampung kami. Padahal lahan itu sudah kita garap untuk perkebunan jagung dan sayuran,” kata Mardiman, seorang warga.
Sekretaris Camat (Sekcam) Bintan Timur, Mujianto membenarkan adanya laporan dari warganya terkait masalah klaim lahan yang dilakukan oleh PT Bukit Panglong.
Mengenai perusahaan eks tambang granit itu mempekerjakan oknum apparat untuk membekingi lahan tersebut, juga didapatkanyna.
"Dari hasil peninjauan ke lapangan, lahan yang diklaim oleh PT Bukit Panglong itu adalah kawasan hutan lindung. Jadi, ia akan melaporkan hal ini ke Pemkab Bintan untuk segera ditindak," katanya.
Dahulunya PT Bukit Panglong ini beraktivitas dalam pertambangan batu granit di atas lahan miliknya sendiri. Seiring berjalannya waktu, jalur keluar masuknya alat pengangkut batu granit perusahaan ini menggunakan lahan hutan lindung.
Aktifitas pertambangan izin pertambangannya dicabut oleh Pemerintah Daerah (Pemda) 2005 lalu, dan lahan hutan lindung tersebut disebut sejumlah masih diklaim sebagai milik PT BP tersebut. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/batam/foto/bank/originals/halte-di-bintan_20151110_173424.jpg)