Suhajar Usulkan Daerah Khusus Batam

Itukan usulan dari narsum. Kita lihat kenyataan selama inikan selalu terjadi kurang sinkron antara BP Batam dan pemko menyangkut kewenangan

BATAM.TRIBUNNEWS.COM, BATAM - Staf ahli Mendagri, Suhajar mengusulkan adanya pembentukan daerah khusus Batam. Hal tersebut tercetus olehnya ketika, Ketua Kadin Batam, Jadi Rajagukguk mempertanyakan sistem kerjasama antara BP Batam dan Pemko Batam dalam menjalankan roda pemerintahan.

Di dalam rapat koordinasi sinkronisasi aspirasi daerah dalam rangka konsolidasi anggota DPD RI Provinsi Kepri dengan pemangku kepentingan di Provinsi Kepri untuk percepatan pembangunan daerah, Kamis (19/11/2015) di Harmoni One Hotel tersebut Suhajar mengatakan pembentukan daerah khusus tersebut mungkin saja dilakukan.

"Untuk menyelesaikan antara kewenangan Pemko Batam dan BP Batam ini mungkin saja dengan membentuk satu pemerintahan khusus, jadi keduanya bersatu.? Seperti yang tertuang dalam UU nomor 32, tujuannya agar ada percepatan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat," ujar Suhajar saat itu.

Namun demikian, Naharudin Kepala Bappeda Kepri mengatakan perlu pengkajian dan studi terlebih dulu apa hal tersebut benar-benar bisa dilakukan.

Bukan hanya diskusi antara kedua belah pihak (BP Batam dan Pemko) dengan pemerintah pusat, namun juga dengan masyarakat.

Naharudin mengatakan hal itu hanya salah satu usulan saja yang bisa dilakukan dalam rangka peningkatan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat itu dengan metode khusus.

"Itukan usulan dari narsum. Kita lihat kenyataan selama inikan selalu terjadi kurang sinkron antara BP Batam dan pemko menyangkut kewenangan. Apakah itu menyangkut kewenangan pelaksanaan pembangunan, perizinan pembangunan dan masalah lahan di Batam," kata Naharudin.

Menurut Naharudin, sah-sah saja hal itu dilakukan, apalagi sesuai UU 32 itupun dibenarkan.

"Itu dibenarkan, selama dalam rangka peningkatan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat itu dengan metode khusus. Khusus dalam arti pembangunan ekonomi. Supaya kewenangan pembangunan yang misalnya ada di BP dan kewenangan pemerintah di Pemko bisa menjadi satu," kata Naharudin.

Jika kedua institusi tersebut menyatu, maka problematika pemerintahan dan pembangunan yang selama ini terjadi bisa lebih harmonis, lebih cepat dan menyentuh pada kepentingan masyarakat langsung.

"Tujuannya begitu, tapi ini tetap perlu pengkajian dan studi apa bisa direalisasikan atau tidak," kata Naharudin.

Sementara itu, Gusti Kanjeng Ratu Hemas, Wakil Ketua DPD mengatakan pada rapat yang digelar di Kepri kali ini tidak terlalu banyak mengungkapkan persoalan-persoalan yang terjadi di daerah.

Menurut Ratu Hemas, persoalan yang diungkapkan dari provinsi Kepri masih kategori ringan.

"Harusnya bisa lebih banyak, cuma dengan konsep lebih matang. Kalau rapat tadi masih banyak yang bias dan belum terukur dengan baik," kata Ratu Hemas.

Wanita itu menyebutkan rapat-rapat dilaksanakan di beberapa provinsi dengan harapan DPD bisa mengetahui secara real masalah di daerah.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved