Dialog Perpajakan: Pengusaha Keluhkan Tumpang Tindih Aturan Pajak
"Kalau bukan kewajiban pengusaha, jangan dibebankan ke pengusaha," katanya
Penulis: Dewi Haryati | Editor: Mairi Nandarson
BATAM.TRIBUNNEWS.COM, BATAM - Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Batam Utara menggelar dialog 'Perlakuan Perpajakan atas Transaksi di Kawasan Bebas Batam', Senin (7/12/2015) di BCC Hotel.
Dalam dialog ini KPP Pratama Batam mengundang perwakilan pengusaha, konsultan pajak dan pihak-pihak terkait.
Adanya tumpang tindih peraturan terkait pembayaran PPn bagi pengusaha, antara Undang-Undang Kawasan Bebas dan peraturan terkait PPn, menjadi salah satu pembahasan dalam dialog tersebut.
Hal ini berpengaruh pada realisasi penerimaan pajak Kota Batam pada 2015.
Tahun ini KPP Pratama Batam Utara menargetkan penerimaan pajak sebesar Rp 709 miliar, namun dari angka itu baru Rp 70,36 persen yang terealisasi, atau lebih kurang senilai Rp 558 miliar.
"Dialog ini sengaja kami adakan bekerjasama dengan Kadin dan IKPI agar teman-teman, para pelaku usaha bisa mendapatkan kepastian hukum dan bisa lebih mengembangkan usahanya," kata Kepala KPP Pratama Batam Utara, Rahmad Wahyudi dalam konfrensi persnya usai dialog, Senin (7/12/2015).
Ketua Kadin Batam, Jadi Rajagukguk mengatakan, terselenggaranya dialog ini, berawal dari adanya surat permintaan klarifikasi tentang PPn yang dikeluarkan KPP Pratama Batam, dan ditujukan kepada 90-an pengusaha.
Dalam surat itu dikatakan, sejak 2012-2015, mereka (pengusaha) tidak membayar PPn.
"Hal ini sangat mengejutkan bagi pengusaha. Karena sebelumnya untuk memasukkan barang ke Batam, tidak dikenakan pajak.
Tapi dengan adanya peraturan baru yang mengharuskan adanya endorsment ini, semacam persetujuan administratif. Kalau tidak dilakukan, para pengusaha dikenakan pajak," kata Jadi.
"Proses endorsment PPn ini pun sangat singkat waktunya.
Hanya 7 hari kalau barang masuk lewat udara, dan 30 hari kalau lewat laut. Dari kantor bea dan cukai, mereka mesti ke kantor pelayanan pajak lagi.
Ini yang kami minta diskusinya lewat pertemuan dengan KPP Pratama.
Kalau bukan kewajiban pengusaha, jangan dibebankan ke pengusaha," katanya.
Mewakili para pengusaha, Jadipun berencana melakukan pertemuan dengan Dirjen Pajak membahas persoalan ini, Kamis (10/12/2015).