Siswa SMA di Batam Hilang
Kapolresta Barelang Siap Hadapi Gugatan Pra-Peradilan Kuasa Hukum Wardiaman
"Itu hak mereka kuasa hukumnya. Kita sudah siap dari awal dan menyiapkan untuk itu (Pra Peradilan)," kata Kapolresta
BATAM.TRIBUNNEWS.COM, BATAM - Rencana tim kuasa hukum Wardiaman Zebua, mengajukan gugatan pra-peradilan terkait penetapan tersangka oleh Polresta Barelang dalam kasus pembunuhan siswi SMAN 1 Batam, Dian Milenia Tresna Afiefa, mendapat tanggapan dari Kapolresta Barelang.
Kapolresta Barelang Kombes Pol Asep Safrudin mengaku siap menghadapi proses pra peradilan, karena itu merupakan hak bagi setiap tersangka dalam sebuah kasus.
"Itu hak mereka kuasa hukumnya. Kita sudah siap dari awal dan menyiapkan untuk itu (Pra Peradilan)," kata Kapolresta Barelang, Kombes Pol Asep Safrudin di kantornya, Jumat (11/12/2015).
Menurut Asep, pihak sangat meyakini Wardiaman merupakan pelaku dalam kasus tersebut.
Kapolres mengatakan Kuasa Hukum Wardiaman telah mengajukan Pra peradilan itu.(*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/batam/foto/bank/originals/kapolres-barelang_20151108_095459.jpg)