Siswa SMA di Batam Hilang

Kapolresta Barelang Siap Hadapi Gugatan Pra-Peradilan Kuasa Hukum Wardiaman

‎"Itu hak mereka kuasa hukumnya. Kita sudah siap dari awal dan menyiapkan untuk itu (Pra Peradilan)," kata Kapolresta

Editor: Mairi Nandarson
tribun/alvinlamaberaf
Kapolres Barelang Asep Safrudin 

BATAM.TRIBUNNEWS.COM, BATAM -  Rencana tim kuasa hukum Wardiaman Zebua, mengajukan gugatan pra-peradilan terkait penetapan tersangka oleh Polresta Barelang dalam kasus pembunuhan siswi SMAN 1 Batam, Dian Milenia Tresna Afiefa, mendapat tanggapan dari Kapolresta Barelang.

Kapolresta Barelang Kombes Pol Asep Safrudin mengaku siap menghadapi proses pra peradilan, karena itu merupakan hak‎ bagi setiap tersangka dalam sebuah kasus.

‎"Itu hak mereka kuasa hukumnya. Kita sudah siap dari awal dan menyiapkan untuk itu (Pra Peradilan)," kata Kapolresta Barelang, Kombes Pol Asep Safrudin di kantornya, Jumat (11/12/2015).

Menurut Asep, pihak sangat meyakini Wardiaman merupakan pelaku dalam kasus tersebut.

Kapolres mengatakan Kuasa Hukum Wardiaman telah mengajukan Pra peradilan itu.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved