Pilkada Kepri 2015
Satu dari 16 Laporan Pelanggaran Pilkada Akan Diproses
Satu dari 16 laporan pelanggaran selama tahapan pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak akan dilimpahkan ke aparat kepolisian untuk ditindak lanju
BATAM.TRIBUNNEWS.COM, BATAM - Satu dari 16 laporan pelanggaran selama tahapan pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak akan dilimpahkan ke aparat kepolisian untuk ditindak lanjuti.
Menurut Ketua Panwaslu Kota Batam, Suryadi Prabu, dugaan pelanggaran pidana tersebut dilakukan oleh dua warga yang melakukan pencoblosan dengan menggunakan undangan memilih atas nama orang lain atau pemilih Bodong.
Suryadi Prabu yang dihubungi melalui telepon mengatakan dugaan pelanggaran dengan kategori tindak pidana Pilkada itu, terjadi di TPS 25 Kibing, Batuaji.
Menurutnya, pengajuan ke kepolisian untuk dilakukan proses selanjutnya dan sesuai hasil Gakumdu.
"Dari dugaan pelanggaran-pelanggaran yang terjadi selama Pilkada serentak berjalan, ada satu pelanggaran yang ditindaklanjuti ke kepolisian sebagai pidana Pilkada," ujar Suryadi.
Sedangkan belasan laporan lain, tidak memenuhi unsur pidana. Menurutnya, memang ada laporan mengenai tindak pidana diantara belasan laporan tersebut, namun tidak memenuhi unsur pidananya.(*)